Sabtu, 16 Mei 2026

Pemkab Rejang Lebong

Pemkab dan DPRD Rejang Lebong Sepakat Tetapkan KUA-PPAS APBD 2026

Pemkab dan DPRD Rejang Lebong Sepakat Tetapkan KUA-PPAS APBD 2026. Segini rinciannya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Pemkab dan DPRD Rejang Lebong Sepakat Tetapkan KUA-PPAS APBD 2026 - Ppas-RL-2026-1.jpg
HO TribunBengkulu.com/Humas Pemkab Rejang Lebong
TETAPKAN - Sidang paripurna di DPRD Rejang Lebong pada Senin (15/9/2025). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rejang Lebong resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemkab dan DPRD Rejang Lebong Sepakat Tetapkan KUA-PPAS APBD 2026 - Kua-PPAS-2026-w.jpg
HO Tribunbengkulu.com/Humas Pemkab Rejang Lebong
TETAPKAN - Sidang paripurna di DPRD Rejang Lebong pada Senin (15/9/2025). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rejang Lebong resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rejang Lebong resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Penetapan itu berlangsung dalam rapat paripurna pada Senin (15/9/2025) siang.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, serta dihadiri Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, S.STP., M.Si., jajaran Forkopimda, hingga kepala OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, S.E., M.A.P., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan penuh dari seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, Badan Anggaran, komisi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), SKPD, serta sekretariat dewan yang telah berkontribusi dalam kelancaran pembahasan. Penetapan KUA-PPAS ini adalah langkah penting menuju penyusunan APBD 2026,” kata Bupati Fikri.

Ia menegaskan bahwa nota kesepakatan KUA-PPAS bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan perencanaan anggaran. Ke depan, Pemkab bersama DPRD akan terus bersinergi agar perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi pembangunan tahun 2026 dapat berjalan sukses dan tepat sasaran.

Dalam pemaparannya, Bupati juga menyampaikan ringkasan keuangan daerah tahun 2026, dengan rincian:

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp1.142.433.536.800

Belanja Daerah: Rp1.402.197.105.330,01

Defisit Anggaran: Rp259.763.568.530,01

Pembiayaan Netto: minus Rp2.500.000.000

Total defisit: Rp262.263.568.530,01

Meski masih terdapat defisit, Pemkab optimistis tahapan penyusunan APBD 2026 dapat berjalan dengan baik berkat kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan.

“Semoga langkah ini menjadi awal baik untuk pembangunan Rejang Lebong di tahun 2026, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, dan mendapat ridho Allah SWT,” tutup Bupati Fikri. (Adv)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved