Berita Mukomuko
DPRD Mukomuko Bengkulu Terima Perda Usulan Pemberian Tugas Belajar PNS, Waka: Kita Bahas
DPRD Mukomuko Bengkulu mulai bahas Perda tentang Pemberian Tugas Belajar PNS, untuk tingkatkan kapasitas PNS dalam Melayani Masyarakat.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke DPRD Mukomuko Bengkulu.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua (Waka) Bapemperda DPRD Mukomuko, Ferdy Juleri mengatakan perda soal pemberian tugas belajar PNS ini untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam bekerja.
“Perda ini tujuannya untuk meningkatkan kapasitas PNS kita dalam bekerja terutama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Ferdy Juleri saat diwawancarai, Rabu (24/9/2025) pukul 10.30 WIB.
Ferdy menjelaskan, sebelumnya perda tentang pemberian tugas belajas PNS ini sudah ada, namun Perda itu di tahun 2025 ini sudah tak bisa lagi mengakomodir tugas belajar PNS.
Mengingat saat ini di tahun 2025, lanjut Ferdy mulai ada perubahan zaman, jadi dengan adanya perubahan zaman, tentu adanya penyesuaian.
“Perda tentang tugas belajas PNS ini sudah ada, namun sudah tak bisa mengakomodir lagi, mengigat sudah ada perbuahan zaman, jadi kita mengikuti zaman,” tutur Ferdy.
Ferdy juga menjelaskan, di zaman sekarang sudah masuk ke era digital, tentu pemerintah kabupaten atau eksekutif harus siap menghadapi digitalisasi saat ini.
Nanti pihaknya, lanjut Ferdy, akan melihat terlebih dahulu perda usulan ini. Mereka juga akan memberikan masukan sesuai dengan kebutuhan saat ini.
“Kita lihat dulu usulan dari Pemkab Mukomuko perda usulan ini seperti apa. Intinya sesuai dengan kebutuhan, tentu akan kita bahas perda ini, tujuannya juga untuk memfasilitasi PNS meningkatkan kapasitas,” jelas Ferdy.
Dengan adanya perda ini nanti, Ferdy berhadap PNS di Kabupaten Mukomuko, dapat meningkatkan kapasitasnya dalam melayani masyarakat.
Terutama di era digital saat ini, PNS juga diminta dapat menyesuaikan diri pada zaman sekarang, agar pelayanan ke Masyarakat lebih cepat.
“Di era digital ini, PNS diharapkan bisa mengikuti zaman untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang saat ini serba cepat,” kata Ferdy. (ADV)
Baca juga: Pemkab Mukomuko Bengkulu Siapkan Lelang Jabatan Tinggi Pratama, Tunggu Izin BKN
berita mukomuko
DPRD mukomuko
Raperda
Mukomuko
Bengkulu
Pemkab Mukomuko
Layanan Polresta Bengkulu
SPKT Polresta Bengkulu
Kombes Pol Sudarno
| Kebakaran di Desa Marga Mulya Sakti, Kapolres Mukomuko Beri Dukungan untuk Korban |
|
|---|
| Penjelasan Kapolres soal Anggota Polisi Mukomuko Diduga Terlibat Pengeroyokan Pembalap Grasstrack |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pengeroyokan Pembalap Grasstrack, Anggota Polisi di Mukomuko Diperiksa |
|
|---|
| Cegah Pencemaran dan Abrasi, Polres Mukomuko Inisiasi Gerakan Bersih Pantai |
|
|---|
| Kinerja Polres Mukomuko 2025: Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat dan Penyelesaian 203 Perkara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/DPRD-Mukomuko-bahas-Perda-Usulan-soal-Pemberian-Tugas-Belajar-PNS.jpg)