Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA sederajat di Provinsi Bengkulu dimulai 22 Juni 2023.
Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu Saidirman melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA, Three Manope, menjelaskan untuk proses PPDB ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Masih ada 4 jalur, ada jalur prestasi, afirmasi, zonasi dan pindah orang tua untuk PPDB SMA tahun ini," kata Three.
Untuk sistem pendaftaran akan dilakukan secara online dengan mengakses website PPDB Online SMA, yakni https://ppdb.bengkuluprov.go.id.
Kemudian untuk waktu pengumuman hasil seleksi PPDB untuk Jalur Prestasi, Afirmasi, Perpindahan Orangtua akan diumumkan pada 26 Juni 2023.
Sementara untuk pengumuman Jalur Zonasi tanggal 04 Juli 2023. Lalu untuk pendaftar ulang tanggal 05 hingga 07 Juli 2023.
"Syarat pendaftarannya juga melampirkan dokumen, sesuai permintaan di masing-masing jalur PPDB. Misalnya untuk jalur prestasi itu melampirkan piagam prestasi baik akademik maupun non-akademik, " jelasnya.
Untuk PPDB Jalur Prestasi akan dimulai tanggal 22 hingga 24 Juni 2023 dengan melampirkan Piagam Prestasi Akademik/Non Akademik.
Kemudian untuk jalur afirmasi mulai tanggal 22 hingga 24 Juni 2023, untuk jalur ini pendaftar harus melampirkan KIP/KMS/KIS/KKS/KPS/JAMKESMAS (Tetap Dalam Zonasi).
Selanjutnya, untuk jalur perpindahan tugas orangtua dimulai tanggal 22 hingga 24 Juni 2023, pendaftar jalur ini harus melampirkan Surat perpindahan Orang Tua.
Sementara untuk jalur zonasi akan dimulai tanggal 27 Juni hingga 03 Juli 2023, pendaftar harus melampirkan Kartu Keluarga, KTP Orang Tua kandung.
Berikut persyaratan PPDB untuk calon peserta didik baru kelas X SMA :
1. Berusia paling tinggi 21 ( dua puluh satu ) tahun pada 01 Juli 2023
2. Memiliki Ijazah / STTB / SKTL SMP atau bentuk lain yang sederajat .
3. Memiliki Akte Kelahiran , Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua kandung .
4. Bagi siswa berprestasi menyerahkan Sertifikat / Piagam .
5. Bukti pendaftaran online .
6. Memiliki KIP / KMS / KIS / KKS / KPS / JAMKESMAS untuk jalur Afirmasi , ( TETAP DALAM ZONASI ) .
7. Memiliki Surat Pindah Tugas Orang Tua untuk jalur perpindahan tugas Orang Tua .