Kendati pernikahan keduanya tidak ada paksann namun Hosenan tetap menegaskan jika hal ini termasuk dalam ranah pidana.
"Jika ada paksaan atau pembiran saja, ini sudah masuk di ranah pidana artinya pasal 761, Undang-Undang Perlindungan anak itu jelas, mengatur bahwa barang siapa yang melakukan pembiaran atau memerintahkan anak untuk melakukan persetubuhan terhadap yang dilakukan orang dewasa dikenakan sanksi," jelas R. Hoesnan.