Oknum Polisi Ancam Pengendara

Nasib Bripka EP Polisi Ancam Pria di Palembang, Kini Dibebastugaskan Usai Jadi Tersangka dan Ditahan

Editor: Hendrik Budiman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka Edi Purwanto saat Diperiksa Polisi. Nasib Bripka EP Polisi Ancam Pria di Palembang, Kini Dibebastugaskan Usai Jadi Tersangka dan Ditahan

Penjelasan Polisi Soal Plat Bripka EP

Polisi pun mengungkapkan, bahwa plat palsu mobil toyota Alphard milik Bripka EP polisi yang mengancam pria di Palembang pakai sajam.

Mobil Toyota Alphard yang dibawa oleh Bripka Edi Purwanto diketahui menggunakan pelat palsu.

Berdasarkan penelusuran dari aplikasi e-Dempo Samsat Online, nomor polisi BG 999 ED yang terpasang di mobil mewah Bripka Edi merupakan pelat nomor mobil Mitsubishi Pajero warna hitam tahun pembuatan 2019.

“Dari hasil identifikasi pelat kendaraan yang digunakan memang betul tidak sesuai dengan peruntukan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Harryo mengungkapkan, temuan tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti.

Tak hanya itu Bripka Edi pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman.

“Temuan ini akan menjadi pertimbangan Bid Propam untuk melakukan tindakan terukur,” ujar dia.

Harryo juga menegaskan, Bripka Edi adalah seorang bintara yang bertugas di salah satu Polsek Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Bukan perwira, bintara tugasnya di Banyuasin,” katanya.

Ditahan di Sel Khusus

Bripka Edi Purwanto oknum polisi yang viral mengancam pengendara mobil di Palembang menggunakan senjata tajam (sajam) kini jadi tersangka dan ditahan di sel khusus.

Bripka Edi Purwanto pun terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Di mana hukuman dari pasal tersebut adalah pidana kurungan dibawah lima tahun penjara.

"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, di bawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (19/12/2023).

Setelah proses penyidikan untuk sementara tersangka telah dijemput oleh anggota Propam Polda Sumsel dan akan ditempatkan di penempatan khusus.

Halaman
1234