TRIBUNBENGKULU.COM - Dalam proses penghitungan suara dalam pemilu ada beberapa metode proses perhitungan salah satunya adalah Real Count.
Perhitungan suara pemilihan umum itu sangat dinantikan oleh masyarakat, hal ini untuk mengetahui pasangan capres dan cawapres yang unggul dalam pemilu.
Meski begitu ada sebagian orang yang belum mengetahui apa yang dimaksud dengan Real Count.
Berbeda dari Quick Count, Real Count prosesnya lebih lama dibandingkan dengan Quick Count sementara Real Count hanya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umumu (KPU).
Agar tidak salah dalam mengartikan Real Count dan Quick Count, simak penjelasannya serta perbedaan antara keduanya di bawah ini.
Pengertian Real Count
Real count merupakan proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU. Meski begitu, proses real count ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan quick count.
Berbeda dengan quick count, perolehan surat suara untuk real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka.
Jika seluruh suara telah dihitung, maka hasil real count oleh KPU inilah yang akan digunakan untuk dasar keputusan siapa pemenang pemilu. Dengan begitu, real count menyajikan hasil dari penghitungan suara dengan lebih riil.
Berbeda dengan metode perhitungan suara pemilu lainnya, real count ini hanya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menyajikan hasil suara yang riil.
Real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang, real count membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan quick count, dan yang paling penting adalah hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.
Baca juga: Apa Itu Quick Count dalam Pemilu 2024? Ini Penjelasan, Cara Melihat Quick Count Hingga Link Resminya
Pengertian Quick Count
Quick Count merupakan perhitungan cepat untuk mengetahui hasil Pemilu secara prediktif dan cepat pada hari pemungutan suara.
Adapun cara menghitung hasil pemilihan suara melalui Quick Count adalah dengan menghitung persentase hasil Pemilu di tempat pemungutan suara atau TPS yang dijadikan sampel.
Quick Count ini bersifat prediksi berdasarkan sebagian data dari TPS, perlu diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengeluarkan metode perhitungan suara ini, ini artinya rekpitulasi pemilu dengan menggunakan Quick Count ini tidak resmi.