Pemilu 2024

Apa Itu Quick Count dalam Pemilu 2024? Ini Penjelasan, Cara Melihat Quick Count Hingga Link Resminya

Quick Count merupakan perhitungan cepat untuk mengetahui hasil Pemilu secara prediktif dan cepat pada hari pemungutan suara.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com
Ilustrasi. Apa Itu Quick Count dalam Pemilu 2024? Ini Penjelasan, Cara Melihat Quick Count Hingga Link Resminya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Setelah melaksanakan pemungutan suara, selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara oleh tim anggota PPS

Penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dilakukan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Proses penghitungan suara dilakukan secara serentak pada hari pemungutan suara.

Salah satu cara untuk menghitung pemungutan suara adalah dengan menggunakan Quick Count.

Di Indonesia, selain menggunakan Quick Count perhitungan suara pemilu juga menggunakan Exit Poll dan Real Count.

Adapun metode penghitungan suara berjenjang ini sesuai perundang-undangan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lantas apa itu pengertian Quick Count?

Pengertian Quick Count

Quick Count merupakan perhitungan cepat untuk mengetahui hasil Pemilu secara prediktif dan cepat pada hari pemungutan suara.

Adapun cara menghitung hasil pemilihan suara melalui Quick Count adalah dengan menghitung persentase hasil Pemilu di tempat pemungutan suara atau TPS yang dijadikan sampel.

Quick Count ini bersifat prediksi berdasarkan sebagian data dari TPS, perlu diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengeluarkan metode perhitungan suara ini, ini artinya rekpitulasi pemilu dengan menggunakan Quick Count ini tidak resmi.

Proses Quick Count

Ada tiga proses dalam melakukan perhitungan suara dengan cara Quick Count yakni sampling TPS, perhitungan cepat, hingga pengumuman cepat. Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan untuk kamu ketahui.

1. Sampling TPS
Pada proses ini, lembaga-lembaga yang melakukan Quick Count mengambil sampel data dari sejumlah TPS. Sampel yang diambil tidak boleh sembarangan. Jadi, harus representatif untuk memastikan hasil akurat.

2. Perhitungan Cepat
Data-data yang didapat dari sampel di sejumlah TPS tersebut dihitung dengan cepat. Kemudian data-data tersebut diolah untuk mendapatkan proyeksi hasil pemilu secara keseluruhan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved