TRIBUNBENGKULU.COM - Hukum menggunakan maskara saat berwudhu dalam Islam, simak penjelasannya dari hadits sahih.
Seiring dengan perkembangan zaman, banyak orang yang ingin mengubah bentuk bagian dari tubuh agar terlihat cantik sempurna.
Apalagi saat ini banyak sekali produk make up untuk para wanita yang banyak sekali dijual, salah satu produknya yakni maskara.
Masakara sendiri merupakan salah satu alat untuk membuat bulu mata menjadi lebih lentik.
Sehingga dalam Islam menggunakan maskara itu diperbolehkan dan sah-sah saja.
Adapun jenis maskara yang bias dijual yakni jenis maskara yang waterproof dan jenis maskara yang tidak waterproof.
Maskara yang waterproof adalah maskara yang anti air sehingga maskara ini tidak meresap air dan tahan lama, sementara maskara yang bukan waterproof adalah sebaliknya.
Dalam Islam, Bulu mata, diwajibkan air sampai kepadanya saat berwudhu’ dan mandi besar, karena ia masuk pada batasan wajah yang diperintah untuk dibasuh, demikian juga bulu alis, pipi, kumis dan jenggot.
Disebutkan pada Ar Raudh Al Murabba’ (77) yang berbunyi:
“Dan dibasuh apa saja yang di wajah, bulu tipis yang menutupi kulit, seperti bulu mata, kumis, bulu dibawah bibir bawah, karena termasuk bagian dari wajah”.
Baca juga: Hukum Tiup Api Lilin Ulang Tahun dalam Islam, Benarkah Terlarang dan Syiar Orang Fasik?
Pembahasan tentang ini juga ada di Al Majmu’ (1/376), Mawahib al Jalil (1/185).
Atas dasar itulah maka, jika catnya tidak menghalangi sampainya air pada rambut, maka wudhu’nya sah, dan jika menghalangi sampainya air maka wajib dihilangkan sebelum wudhu’ atau mandi besar; karena termasuk syarat sahnya wudhu’ dan mandi besar adalah menghilangkan apa yang menghalangi sampainya air pada anggota tubuh yang dibasuh.
An Nawawi berkata di dalam Al Majmu’ (1/492):
“Jika pada sebagian anggota tubuhnya terdapat lilin, adonan, pacar/hena/pitek, atau yang serupa dengannya, dan menghalangi sampainya air pada celah anggota tubuh, maka tidak sah bersucinya baik dalam jumlah banyak atau sedikit”.
Dari penjelasan di atas disimpulkan bahwa jika seseorang menggunakan maskara waterprproof (anti air) maka wudunya tidak sah, karena bulu mata termasuk dari bagian anggota yang harus dibasuh Ketika berwudu.
Namun jika menggunakan maskara yang bukan waterproof maka wudunya sah karena air wudunya bisa mengalir sampai ke bulu mata.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.