Al Quran dan Hadits

Hukum Tiup Api Lilin Ulang Tahun dalam Islam, Benarkah Terlarang dan Syi'ar Orang Fasik?

Dalam Islam hukum merayakan ulang tahun lalu meniup lilin termasuk syi’ar orang-orang non muslim atau syi’ar orang fasik.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
Freepik.com
Iustrasi hukum tiup api lilin saat ulang tahun dalam Islam, dianggap termasuk syi'ar orang fasik. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Perayaan ulang tahun dengan berbagai tradisi seperti meniup api lilin di atas kue sudah menjadi kebiasaan yang umum di lingkungan masyarakat.

Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Apakah meniup lilin saat ulang tahun termasuk syi'ar orang fasik dan tidak sesuai dengan ajaran Islam?

Nah, artikel ini akan mengulas hukum meniup lilin saat ulang tahun dalam perspektif Islam.

Perlu diketahui, hukum merayakan ulang tahun adalah mubah (boleh), bahkan sebagian ulama mengatakan sunnah hukumnya.

Akan tetapi dengan catatan selama tidak ada hal-hal yang munkar di dalamnya.

Seperti menyalakan lilin, memasang gambar patung di tengah-tengah kue yang dihidangkan atau alatul malahi (alat permainan musik) yang diharamkan.

Karena hal tersebut termasuk syi’ar orang-orang non muslim atau syi’ar orang fasik.

Syi'ar orang fasik merujuk pada kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak taat pada ajaran agama.

Sebagaimana tercantum jelas dalam kitab “al-iqna’” juz I hal. 162 yang berbunyi:

Baca juga: Hukum Memakai Bangle dan Jerangau dalam Islam, Perbuatan Syirik Membatalkan Keislaman

قَالَ الْقَمُوْلِيْ: لَمْ أَرَ لأَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا كَلاَمًا فِي التَّهْنِئَةِ بِالْعِيْدِ وَاْلأَعْوَامِ وَاْلأَشْهُرِ كَمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ، لَكِنْ نَقَلَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ عَنِ الْحَافِظِ الْمُقَدَّسِيِّ أَنَّهُ أَجَابَ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّاسَ لَمْ يَزَالُوْا مُخْتَلِفِيْنَ فِيْهِ وَالَّذِيْ أَرَاهُ أَنَّهُ مُبَاحٌ لاَ سُنَّةٌ فِيْهِ وَلاَ بِدْعَةٌ وَأَجَابَ الشِّهَابُ ابْنُ حَجَرٍ بَعْدَ اطِّلاَعِهِ عَلَى ذَلِكَ بِأَنَّهَا مَشْرُوْعَةٌ وَاحْتَجَّ لَهُ بِأَنَّ الْبَيْهَقِيَّ عَقَّدَ لِذَلِكَ بَابًا فَقَالَ: بَابُ مَا رُوِيَ فِيْ قَوْلِ النَّاسِ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ فِي الْعِيْدِ تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ، وَسَاقَ مَا ذُكِرَ مِنْ أَخْبَارٍ وَآثَارٍ ضَعِيْفَةٍ لَكِنْ مَجْمُوْعُهَا يُحْتَجُّ بِهِ فِيْ مِثْلِ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ وَيُحْتَجُّ لِعُمُوْمِ التَّهْنِئَةِ بِمَا يَحْدُثُ مِنْ نِعْمَةٍ أَوْ يَنْدَفِعُ مِنْ نِقْمَةٍ بِمَشْرُوْعِيَّةِ سُجُوْدِ الشُّكْرِ وَالتَّعْزِيَةِ وَبِمَا فِي الصَّحِيْحَيْنِ عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ فِيْ قِصَّةِ تَوْبَتِهِ لَمَّا تَخَلَّفَ عَنْ غَزْوَةِ تَبُوْكَ أَنَّهُ لَمَّا بُشِّرُ بِقَبُوْلِ تَوْبَتِهِ وَمَضَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ إِلَيْهِ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ فَهَنَّأَهُ.

Artinya :

“Imam Qommuli berkata : kami belum mengetahui pembicaraan dari salah seorang ulama kita tentang ucapan selamat hari raya, selamat ulang tahun tertentu atau bulan tertentu.

Sebagaimana yang dilakukan oleh banyak orang, akan tetapi al-hafidz al-Mundziri memberi jawaban tentang masalah tersebut.

Memang selama ini para ulama berselisih pendapat, menurut pendapat kami, tahni’ah itu mubah, tidak sunnah dan tidak bid’ah.

Imam Ibnu Hajar setelah mentelaah masalah itu mengatakan bahwa tahni’ah itu disyari’atkan, dalilnya yaitu bahwa Imam Baihaqi membuat satu bab tersendiri untuk hal itu dan dia berkata :

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved