Bagi materi TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
Bagi materi soal TKP, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5. Bila peserta tidak menjawab akan mendapat nilai 0.
4. Nilai kumulatif
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:
TWK: 150
TIU: 175
TKP: 225
Nilai SKD yang diperoleh peserta berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya. Jika peserta akhirnya mendaftar seleksi periode berikutnya dan memilih ikut seleksi terbaru, maka nilai SKD pada periode sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
5. Nilai ambang batas
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Secara umum, passing grade yang ditetapkan yakni:
-TWK: 65
-TIU: 80
-TKP: 166
Namun, nilai ambang batas bisa berbeda di setiap penetapan kebutuhan. Ini rinciannya:
LulusanCumlaude/Dengan Pujian
-Nilai kumulatif SKD: minimal 311
-Nilai TIU: minimal 85
Umum dan Putra/PutriKalimantan
-Nilai TWK: minimal 65
-Nilai TIU: minimal 80
-Nilai TKP: minimal 166
Khusus PenyandangDisabilitas
-Nilai kumulatif SKD: minimal 286
-Nilai TIU: minimal 60
Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal
-Nilai kumulatif SKD: minimal 286
-Nilai TIU: minimal 60
Khusus Diaspora
-Nilai kumulatif SKD: minimal 311
-Nilai TIU: minimal 85
Khusus Putra/Putri Papua
-Nilai kumulatif SKD: minimal 286
-Nilai TIU: minimal 60