TRIBUNBENGKULU.COM - Aksi protes guru pada orang tua murid, sebut jika tak mau ditegur guru di sekolah 'didik sendiri'.
Jagat maya dihebohkan dengan foto banner seorang guru membentangkan sebuah spanduk sebagai bentuk aksi protesnya yang berisikan, ‘Tak Mau Ditugur Guru di Sekolah, Didik Sendiri’.
Aksi protes tersebut imbas dari beberapa kasus yang disinyalir penganiayaan guru pada murid.
Protes guru ini disampaikan dengan membentangkan sebuah spanduk yang bertuliskan himbauan kepada orang tua murid.
“Orang tua yang anaknya tidak mau ditegur gurunya di sekolah, silahkan didik sendiri, bikin sekolah, rapor dan ijazah sendiri,” tulisnya dikutip pada Minggu (29/9/2024).
Tak hanya memposting foto guru protes pada orang tua murid tersebut, akun twitter @AraituLaki juga memberikan dukungan pada sosok guru tersebut.
“SEPAKAT !!!, Bwat para Wali Murid yang ‘kemenyek’, yang dikit-dikit labrak ke sekolah gara-gara anak nya dijewer ama Guru, mending klean sekolahin bocah ke Gugel aja!!” tulisnya lagi.
Sontak momen aksi protes guru tersebut langsung dibanjiri dukungan oleh warganet.
"Jaman dulu malah kita di lempar penghapus, di pukul garisan kayu, dilempar kapur kalau pada berisik pas guru lg jelasin, hmmhh, jaman skrg anak dikit dikit di belain malah jd ngelunjak, guru jadi ga ada harga dirinya," tulis akun @Fella.
"Setuju sih tapi balik lagi gimana cara guru menegur, kalau masih wajar ya gapapa demi kebaikan si anak juga, asal bukan main fisik dan kekerasan," balas akun @alisa.
"Ga masalah sih kalo ditegurnya dengan cara yang baik, yang ga dibenarkan itu kalo pake kekerasan baik fisik maupun verbal," akun @Si Bungsu menambahkan.
"Setuju bgt, apa lagi kelakuan anak2 skrng udah bnyak yg melebihi batas,' timpal akun @Tania.
Jerat Hukum Pelaku Penganiayaan Anak
Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.