Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Fakta baru yang berhasil diungkap polisi, ternyata para tersangka curanmor di Bengkulu yang beraksi di 40 TKP ternyata jual motor untuk beli narkoba.
Anggota Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 alat hisap (bong) yang biasa digunakan tersangka untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Narkotika jenis sabu tersebut biasanya dibeli oleh para tersangka usai menjual motor hasil curian ke luar Provinsi Bengkulu.
Selain dibelikan narkoba, uang hasil penjualan motor hasil curian juga digunakan oleh para tersangka untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
"Kalau untuk keperluan seperti judi online saat ini belum, namun kita masih akan dalami," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit Resmob Satreskrim Polresta Ipda Muhammad Ego Fermana.
Baca juga: Breaking News: Polisi Tangkap 4 Pelaku Curanmor, Beraksi di 40 TKP Wilayah Kota Bengkulu
Ego mengatakan untuk total sepeda motor yang telah berhasil dicuri oleh para tersangka jumlahnya sudah mencapai 40 unit.
Sedangkan untuk barang bukti sementara yang saat ini sudah berhasil diamankan Polresta Bengkulu jumlahnya baru sebanyak 5 unit.
Diantaranya yaitu 2 unit motor Honda Beat, 1 unit motor Honda Vario, 1 unit motor Yamaha Mio, dan 1 unit motor Kawasaki Ninja.
Dari puluhan unit kendaraan yang berhasil dicuri oleh para tersangka, kebanyakan sudah berhasil dijual oleh para tersangka ke luar Provinsi Bengkulu.
"Untuk modusnya sendiri dia menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Kegiatan tersebut kebanyakan dilakukan malam hari atau saat keadaan lengah," kata Ego.
Kronologi Penangkapan
Kronologi penangkapan 4 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beraksi di 40 TKP di wilayah Kota Bengkulu.
Penangkapan empat tersangka curanmor berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim gabungan Polresta Bengkulu dan polsek jajaran. Menindaklanjuti sejumlah laporan pencurian motor yang dialami warga Kota Bengkulu
Di antaranya laporan pencurian motor yang diterima Polresta Bengkulu di kawasan Jalan Sumatera 6 Kelurahan Sukamrindu, dan pencurian di warung ayam geprek di kawasan Jalan Kampar Kelurahan Lempuing.
Tim gabungan Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran langsung mengumpulkan bahan keterangan.
Termasuk mengecek sejumlah kamera CCTV yang ada di sekitar TKP pencurian, baik di Sukamerindu maupun di Kelurahan Lempuing.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengetahui identitas dan juga keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di kawasan Pematang Gubernur.
Mendapati informasi tersebut polisi kemudian langsung meluncur ke TKP. Tiba di TKP, polisi berhasil mengamankan tersangka SR dan AN.
Terhadap SR dan AN polisi juga sempat memberikan tindakan tegas dan terukur, karena sempat melawan saat akan diamankan oleh petugas.
Setelah tertangkapnya SR dan AN polisi kemudian langsung melakukan pengembangan terkait keterlibatan pelaku lainnya.
Hasil pengembangan polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku lainnya di kawasan Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung.
Di sana polisi berhasil mengamankan pelaku RS, yang juga sempat diberikan tindakan tegas dan terukur, serta terakhir pelaku AF juga berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Benar Polresta Bengkulu telah berhasil mengamankan 4 tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di 40 TKP," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui PS Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, Rabu (6/11/2024).
Dari tangan keempat tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian yang mereka lakukan di wilayah Kota Bengkulu.
Keempat tersangka juga sudah ditahan di Polresta Bengkulu setelah sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.