Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di 40 TKP wilayah Kota Bengkulu selalu memiliki peran masing-masing saat beraksi.
Akan tetapi peran tersebut dijalankan oleh para tersangka secara bergantian, ada yang berperan sebagai pemantau situasi, pengantar, hingga pengeksekusi.
Saat beraksi tersangka menggunakan kunci T untuk membobol kontak motor korban, dan membawa kabur motor korban.
Setiap beraksi komplotan ini juga selalu membawa senjata tajam, yang diduga digunakan mereka untuk berjaga-jaga jika ketahuan saat beraksi.
Akan tetapi selama beraksi di 40 TKP senjata tajam tersebut sama sekali belum pernah digunakan tersangka untuk melukai korban.
"Ada juga senjata tajam yang berhasil kita amankan, mereka gunakan untuk berjaga sewaktu melancarkan aksinya. Bisa jadi untuk melukai korban namun untuk korban yang mengalami luka itu belum ada," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit Resmob Satreskrim Polresta Ipda Muhammad Ego Fermana, Kamis (7/11/2024).
Tersangka yang berhasil diamankan Polresta Bengkulu yaitu SR (25) warga Kelurahan Anggut Dalam Kecamatan Ratu Samban, RS (19) warga asal Kabupaten Empat lawang Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: Tersangka Curanmor di Bengkulu Gasak 40 Motor Tempo 4 Bulan, Raih Keuntungan Ratusan Juta
Selanjutnya ada AN (21) warga asal Jalan Kebun Indah Kecamatan Selabar Kota Benglulu, dan AF (27) warga asal Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selain keempat tersangka yang diamankan Polresta Bengkulu, ternyata masih ada 1 tersangka lainnya yang masih satu komplotan dengan keempat tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Bengkulu Tengah.
Untuk tersangka yang diamankan di Polresta Bengkulu ada 2 tersangka, 2 tersangka di Polsek, dan 1 tersangka diamankan di Bengkulu Tengah.
"Dari para tersangka yang sudah diamankan ada 2 tersangka yang residivis yaitu tersangka RS dan SR," kata Ego.
Tersangka RS dan SR baru saja dibebaskan dari penjara beberapa bulan yang lalu dari Lapas Kelas IIA Bentiring Bengkulu.
Kedua tersangka tetsebut sebelumnya mendekam dipenjara karena kasus yang sama yaitu pencurian kendaraan bermotor.
"Selain tersangka yang sudah diamankan ini kita juga masih mengejar beberapa anggota komplotan mereka yang statusnya DPO," ujar Ego.