Tak terima, Oknum polisi tersebut memukul mobil Rizal, kemudian mendekat dan membanting Riza.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay menuturkan, peristiwa ini bermula pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Saat itu korban, Rizal Serang, hendak menuju Pelabuhan Yos Sudarso namun terjadi perselisihan antara korban dan seorang anggota polisi, Bripka EW, terkait pengaturan lalu lintas.
Perselisihan ini berujung pada pemukulan mobil korban yang dilakukan Bripka EW.
Tak berhenti sampai di situ, oknum anggota lainnya, Aipda JT juga menarik korban hingga terjatuh.
Kemudian korban diborgol dan dibawa ke Polsek KPYS.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, langsung mengambil tindakan tegas.
Ketiga oknum anggota polisi yang terlibat telah ditahan dan ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus).
"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Luhukay.
Lanjutnya, korban telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian.
"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," tandasnya.
Wakapolsek KPYS Ambon Dicopot
Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Ipda Aditya Rahmanda dicopot dari jabatannya.
Alasan di balik pencopotan jabatan Wakapolsek KPYS gegara 3 oknum anggotanya banting alias menganiaya pengendara mobil.
Tiga oknum polisi tersebut yakni, Bripka. EW, Aipda JT, dan Bripda. SD