TRIBUNBENGKULU.COM - Polisi wanita polwan Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN (28) membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga tewas divonis empat tahun penjara.
Sidang vonis digelar secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menyatakan, Briptu FN terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya meninggal dunia.
Briptu FN terbukti dengan sengaja menyiramkan Pertalite ke tubuh Briptu Rian.
Ia menyalakan korek api sehingga suaminya itu terbakar dan mengalami luka bakar 96 persen.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Majelis Hakim, dilansir TribunJatim.com.
Hukuman itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Hakim memberikan tenggang waktu terhadap terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapi putusan tersebut.
Namun, Briptu FN pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
"Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (kuasa hukum)," katanya melalui daring.
Penasihat hukum Briptu FN, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, menerima putusan tersebut.
Pihak kuasa hukum juga tidak akan mengajukan banding. Hal itu atas pertimbangan pimpinan bidang hukum Polda Jatim.
"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda Jatim, kami sepakat untuk menerima (putusan)," katanya.
Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima putusan vonis 4 tahun terhadap Briptu FN.
Diketahui, vonis empat tahun penjara ini sama dengan tuntutan JPU dalam sidang yang digelar Selasa (17/12/2025).
Kuasa hukum terdakwa, Iptu Tatik mengungkap alasan pihaknya tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Menurut Tatik, pihaknya mempertimbangkan kondisi Briptu FN, yang sudah terlalu lama menjalani proses hukum.
Mulai dari proses penyidikan hingga persidangan pidana, dan selanjutnya sidang etik.
"Kita menerima putusan karena terdakwa sudah terlalu lama, nanti ada sidang etik juga yang butuh waktu lama."
"Belum juga kalau kita banding. Ya mau bagaimana lagi, banyak proses yang harus dilalui FN dan anaknya juga butuh perawatan," ungkapnya.
Selanjutnya, Briptu FN akan menjalani persidangan kode etik Polri di Polda Jatim.
Nasib Briptu FN di kepolisian akan ditentukan dalam sidang etik tersebut.
Apakah yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tetap menjadi polwan selama menjalani hukuman pidana tersebut.
Kondisi Bayi Kembar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa Briptu FN, polwan yang membakar suaminya sendiri, Briptu RDW, ditahan di tempat khusus usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Dirmanto mengatakan bahwa Briptu FN ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya agar bisa memenuhi kewajibannya sebagai ibu tiga anak dengan memberikan air susu ibu (ASI) kepada anak-anaknya.
Diketahui, Briptu FN memiliki tiga anak. Anak pertama masih berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar dan masih berusia empat bulan.
Baca juga: Kisah Cinta Polwan yang Bakar Suami, Briptu Fadhilatun dan Briptu Rian Sudah Pacaran Sejak SMA
"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan," ujar Kombes Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).
"Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," sambungnya, seperti dikutip dari Tribunnews.
Lebih lanjut, Kombes Dirmanto mengungkapkan kondisi Briptu FN yang kini telah menjadi tersangka.
Briptu FN disebut mengalami trauma mendalam dan akan mendapatkan pendampingan psikologi.
“Dia masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiater untuk menangani kasus ini,” jelas dia.
Selain itu, Briptu FN juga mengalami luka bakar akibat tersambar api ketika hendak menolong suaminya yang tengah terbakar.
Ia mendapatkan luka di bagian lengan dan jari tangan. Dalam hal ini, FN juga turut melakukan visum.
"Tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga," terang Dirmanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, polwan Briptu FN tega membakar suaminya yang juga polisi, Briptu RDW di Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024) pagi.
Pembakaran ini terjadi lantaran Briptu FN kesal dengan Briptu RDW yang menghabiskan uang untuk judi online. Akhirnya, FN nekat memborgol tangan suaminya ke tangga lipat di garasi, kemudian menyiramkan bensin ke tubuh suami dan membakarnya.
Adapun saat ini Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan pihak kepolisian.
Penahanan tidak dilakukan lantaran Polwan tersebut masih memiliki anak balita.
Sementara Briptu RDW mengalami luka bakar 96 persen dan sempat dirawat di rumah sakit di Kota Mojokerto, Jawa Barat namun pada Minggu siang Briptu RDW meninggal dunia.
Nasib 3 Anak Briptu FN
NASIB 3 anak dari Briptu Fadhilatun Nikmah (28) yang membakar tubuh suaminya berinisial Briptu RDW (27), di Asrama Polisi Polres Mojokerto, pada Sabtu (8/6/2024) hingga tewas.
Pasangan polisi Briptu FN dan Briptu RDW diketahui sudah dikaruniai 3 anak.
Anak pertama berusia 2 tahun, sementara anak kedua dan ketiga merupakan kembar baru berusia 4 bulan.
Saat pertengkaran hingga dibakarnya Briptu RDW oleh Briptu FN di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, ketiga anaknya tak ada di rumah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto memastikan ketiga anak itu tidak menyaksikan peristiwa tragis saat ibu membakar ayahnya.
Sebab, sebelum melakukan aksinya, Fadhila sempat meminta asisten rumah tangganya untuk membawa ketiga anaknya ke luar rumah.
Dirmanto mengatakan, saat kejadian ketiga anaknya sedang bersama baby sitter.
Bahkan, polisi memastikan, tidak ada siapapun dalam rumah tersebut kecuali korban dan tersangka.
"Informasi yang kami terima dari penyidik sedang diasuh oleh baby sitter atau ART yang ada di sana, tidak ada di rumah," kata Dirmanto.
Tetapi nasib pilu tentunya menimpah ketiga anak tersebut di hari-hari depan.
Pasalnya sang ayah sudah tiada, sementara ibunya yakni Briptu FN ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto memastikan, ketiga anak tersebut akan mendapat pendampingan dari psikolog. Begitu juga pada tersangka, keluarga korban dan keluarga tersangka.
"Semua akan kami lakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota," ujar Dirmanto di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (10/6/2024).
Kondisi Briptu FN
Kondisi terkini Briptu Fadhilatun Fadhilatun Nikmah (28) yang membakar tubuh suaminya berinisial Briptu RDW (27), di Asrama Polisi Polres Mojokerto, pada Sabtu (8/6/2024)
Briptu FN kini mengalami syok dan trauma akibat perbuatan yang diperbuatnya ternyata berdampak fatal hingga menghilangkan nyawa sang suami.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihak penyidik sudah melibatkan anggota tim psikiatri dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim, untuk memberikan pendamping psikis terhadap Briptu FN dan ketiga anaknya.
"FN telah dinyatakan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini prihatin betul terhadap kejadian ini," tandasnya.
Motif Briptu FN
Motif Briptu Fadhilatun Nikmah (28) yang membakar tubuh suaminya berinisial Briptu RDW (27) karena berawal dari jengkel.
Belakangan ini polisi mengungkap fakta baru soal korban yang memakai gaji untuk judi online hingga membuat terduga pelaku murka.
Kini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), setelah menjalani pemeriksaan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Minggu (9/6/2024) siang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan motif Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW hingga meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Diduga Briptu FN tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.
"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).
Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.
Perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.
Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.
"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.
Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota .
Dirmanto menegaskan, Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.
"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Namun, mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum.
Ia menjelaskan, proses penanganan tahapan hukum lanjut terhadap Briptu FN ke depannya, bakal disampaikan kembali dalam waktu dekat.
Pasalnya, penyidik yang menangani kasus tersebut tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terlibat.
Apalagi, ungkap Dirmanto, kondisi Briptu FN kini sedang dalam keadaan syok dan trauma atas kejadian tersebut.
"Nanti kita tunggu saja, sekarang masih diperiksa terus, dan yang bersangkutan masih trauma," jelasnya
Kendati berposisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kronologi Kejadian
Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengungkapkan kronologi dugaan FN bakar RDW.
Kejadian ini bermula saat Briptu FN atau terduga pelaku melakukan pengecekan ATM milik suaminya, Briptu RDW, Sabtu pukul 09.00 WIB.
"Dan didapati bahwa gaji ke-13 [di ATM Briptu RDW yang seharusnya] senilai Rp2.800.000, tersisa tinggal Rp800.000," kata Daniel melalui keterangannya, Minggu (9/6).
Setelah itu Briptu FN pun menghubungi suaminya mengklarifikasi untuk apa uang gaji ke-13 tersebut sehingga hanya tersisa Rp. 800.000.
Terduga pelaku lalu menyuruh Briptu FDW untuk pulang ke aspol, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
"Sebelum korban pulang, terduga pelaku membeli bensin di botol plastik dan membawa ke rumah aspol," ucapnya.
Daniel melanjutkan, terduga pelaku lalu menaruh botol yang berisi bensin tersebut di atas lemari yang berada di teras rumah, memfotonya, lalu dikirimkannya ke WhatsApp Briptu RDW agar segera pulang.
"Dikirimkan dengan ancaman 'apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar,'" katanya.
Setelah itu, Briptu FN meminta salah seorang saksi ART, berinisial M, agar mengajak anak-anaknya yang berjumlah tiga orang untuk bermain di luar rumah.
Tidak lama kemudian sekitar pukul 10.30 WIB Briptu RDW tiba dan langsung diajak masuk oleh BriptU FN ke dalam rumah dan pintu dikunci dari dalam.
Setelah itu korban disuruh oleh terduga pelaku untuk ganti baju kaus lengan pendek dan celana pendek. Keduanya kemudian cekcok mulut.
Terduga pelaku kemudian memborgol tangan kiri Briptu RDW dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi. Dan dalam kondisi duduk di bawah, Briptu FN pun langsung menyiramkan bensin yang sudah disiapkan ke sekujur tubuh suaminya.
"Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata 'ini lo yang lihaten iki (lihatlah ini)', namun korban diam saja," ucapnya.
Api yang ada di tangan terduga pelaku, lalu langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin. Setelah itu korban terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan.
"Korban berusaha keluar garasi namun tidak bisa karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat," katanya.
Setelah itu salah seorang saksi, Bripka Alvian, yang mendengar teriakan minta tolong korban, masuk ke garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban
"Setelah itu saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulans untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit," ucapnya.
Akibat kejadian itu, kata Daniel, Briptu RDW mengalami luka bakar 90 persen di sekujur tubuhnya. Saat ini dia dirawat RSUD Kota Mojokerto.
Pihaknya sendiri saat ini sedang mendalami motif terduga pelaku, dengan mendatangi dan mengamankan TKP, mengamankan dan interogasi pelaku, serta memintai keterangan saksi-saksi.
"Kami saat ini sedang fokus mencari akar masalah dari dugaan konflik ini, dan mudah-mudahan konflik antar suami istri ini segera bisa kami atasi," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com