Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kepahiang telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disperinaker Kepahiang, Irwan Alfian melalui Kasi Tenaga Kerja, Irwan Jauhari mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan juga petunjuk dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu, pemerintah daerah harus memastikan THR dibayarkan setiap perusahaan ke pekerjanya.
Kemudian, Dinas Tenaga Kerja di masing-masing daerah juga harus mendirikan posko pengaduan THR.
Posko ini didirikan untuk menerima aduan dari pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan haknya dalam bentuk THR ini menjelang lebaran.
Bagi pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya, bisa membuat pengaduan secara langsung di posko Satgas THR di kantor Disperinaker Kepahiang.
Baca juga: Update Dugaan Korupsi di DPRD Kepahiang Bengkulu, Jaksa Kantongi Sejumlah Nama
"Atau, bisa juga secara online, yakni di website poskothr.kemenaker.go.id. Pekerja yang tidak mendapatkan haknya, silahkan buat pengaduan," kata Irwan kepada TribunBengkulu.com, Jumat (21/3/2025).
THR sendiri wajib dibayarkan oleh perusahaan, minimal 7 hari menjelang lebaran.
Disperinaker Kepahiang sendiri meminta perusahaan untuk patuh, dan membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan.
"Nanti kita juga akan menyebarkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kepahiang, baik perusahan besar, ataupun perusahaan kecil," ungkap Irwan.