Pemakzulan Gibran Rakabuming

Balasan Menohok Eks Danjen Kopassus ke Luhut yang Tak Setuju Gibran Dicopot: Kau penjilat dan rakus

Editor: Rita Lismini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GIBRAN DICOPOT - Foto Eks Danjen Kopassus Majen (Purn) Soenarko murka dan memaki-maki Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan imbas pencopotan Gibran malah berimbas panjang, Kamis (15/05/2025).

"Kita harus fokus bagaimana mendukung pemerintahan dengan baik," tambahnya.

Diketahui, permintaan agar Gibran dicopot dari jabatan Wapres sebelumnya datang dari purnawirawan tinggi TNI.

Salah satunya, Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, yang juga merupakan ayah dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, Letjen Kunto Arif Wibowo.

Try Sutrisno merupakan purnawirawan Jenderal TNI AD yang menjabat sebagai Wapres ke-6 tahun 1993-1998.

Gibran Dianggap Menyalahi Konstitusi

Diketahui salah satu yang menjadi alasan Gibran diminta untuk dimakzulkan adalah karena dianggap menyalahi konstitusi.

Yakni terkait aturan batas umur yang diubah melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya membuat Gibran bisa lolos menjadi Cawapres.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi menegaskan semuanya sudah berproses.

Sudah ada gugatan yang dilayangkan dan sudah ada hasil dari gugatan tersebut.

Jokowi juga menyebut, bahwa untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden sudah ada prosesnya.

Yakni diajukan melalui MPR lalu diajukan ke MK untuk memeriksa dan mengadili, lalu kembali lagi diputuskan oleh MPR.

Seperti tercantum dalam Pasal 7B ayat (1) UUD 1945.

Usulan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR.

“Ya kan semua orang sudah tahu prosesnya harus lewat MPR, MK, kembali lagi ke MPR saya kira proses konstitusinya seperti itu,” terang Jokowi.

Alasan Gibran Diminta Mundur

Halaman
1234