Berita Rejang Lebong

Pemkab Rejang Lebong Temukan 135 Motor Dinas Belum Dikembalikan, Respon Bupati Fikri Thobari

Penulis: M Rizki Wahyudi
Editor: M Syah Beni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDAK - Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari didampingi pejabat Pemkab Rejang Lebong melakukan pemantauan langsung pada Jumat (16/5/2025). Bupati memeriksa kelengkapan dan kondisi motor dinas yang saat ini tengah dikumpulkan.

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kembali melakukan pemeriksaan fisik terhadap aset kendaraan dinas roda dua pada Jumat (16/5/2025) sore.

Dari total 1.168 unit motor dinas yang tercatat, sebanyak 135 unit belum dikembalikan ke pemerintah daerah, termasuk sekitar 10 unit yang dilaporkan hilang.

Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari SE MAP, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kelanjutan dari inventarisasi kendaraan roda empat sebelumnya.

Ia menegaskan pentingnya pemeriksaan untuk memastikan kondisi dan keberadaan seluruh kendaraan, baik yang masih digunakan, rusak, maupun tidak diketahui posisinya.

Upaya ini bertujuan memastikan seluruh aset kendaraan dikelola dengan baik sebagai bagian dari penertiban administrasi dan peningkatan efisiensi penggunaan aset daerah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa motor dinas masih dikuasai oleh pihak tidak berwenang, termasuk mantan pejabat desa dan ASN pensiunan.

Beberapa kendaraan rusak berat dan hilang, disertai surat keterangan kepolisian.

Bupati Fikri mengingatkan pentingnya pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.

Ia telah meminta Sekda serta Kepala BPKD untuk menyiapkan anggaran khusus setiap tahun guna mendukung hal tersebut.

Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST, menyampaikan bahwa dari total kendaraan, 1.133 unit telah dikumpulkan untuk diperiksa.

Sementara 135 unit sisanya masih dalam proses penarikan, termasuk 16 unit yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah.

Beberapa kendaraan dalam kondisi rusak, hilang, atau masih dipegang pensiunan.

Bupati Fikri memberikan waktu satu bulan kepada pihak terkait untuk mengembalikan kendaraan dinas tersebut.

Jika tidak diselesaikan, pemerintah daerah akan mengambil langkah hukum dan administratif yang diperlukan.