HUT ke 80 RI di Bengkulu

922 Warga Binaan Lapas Curup Terima Remisi HUT RI, 4 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Penulis: M Rizki Wahyudi
Editor: Yunike Karolina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI HUT RI - Pemberian remisi pada hari kemerdekaan RI di Lapangan Dwi Tunggal Curup pada Minggu (17/8/2025). Sebanyak 922 warga binaan di Lapas Curup terima remisi baik remisi umum maupun remisi dasawarsa.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Sebanyak 922 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Curup mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Dari total tersebut, enam orang di antaranya dinyatakan bebas, dengan rincian empat langsung bebas murni, sementara dua lainnya masih harus menjalani pidana subsider denda.

Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, mengatakan dari total usulan remisi, ada 455 WBP yang mendapatkan remisi umum HUT RI dan 486 WBP untuk remisi dasawarsa.

Adapun realisasi tahun ini, 436 WBP memperoleh remisi umum dan 482 lainnya memperoleh remisi dasawarsa. Di mana warga binaan yang menerima remisi ini telah memenuhi semua persyaratan. 

“Remisi dasawarsa ini merupakan pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali kepada narapidana yang memenuhi syarat, jadi ada dua tahun ini remisinya,” jelas David.

Ia mengungkapkan, dari enam warga binaan yang bebas tahun ini, sebagian besar berasal dari kasus narkoba. Dimana ada dua warga binaan yang belum bisa langsung bebas karena masih harus menjalani pidana subsider. 

David menambahkan, pemberian remisi ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama masa pembinaan.

“Remisi ini bukan hanya hadiah di hari kemerdekaan, tapi juga bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik. Harapan kami setelah bebas mereka bisa kembali berbaur dengan masyarakat dan tidak lagi mengulangi kesalahan,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari, menyampaikan pesan agar remisi ini benar-benar dimanfaatkan sebagai momentum untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Terutama yang warga binaan langsung bebas setelah menerima remisi.

“Kami ingin warga binaan yang menerima remisi bisa kembali menjadi bagian positif di tengah masyarakat, berkumpul lagi dengan keluarga, dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” kata Bupati Fikri.

Bupati juga mengingatkan agar semangat kemerdekaan dijadikan pijakan untuk melangkah ke arah lebih baik. Momentum kemerdekaan ini bisa dimaknai sebagai kesempatan kedua untuk meraih masa depan yang lebih baik. Sehingga setelah bebas nanti, para WBP tidak lagi tersandung masalah hukum. 

“Semoga kesempatan ini menjadi titik balik menuju masa depan yang lebih cerah dan lebih baik,” ujar Bupati Fikri.

Baca juga: Kiprah Polres Rejang Lebong Mengayomi Masyarakat: Menjaga Kamtibmas Sekaligus Ketahanan Pangan