Berita Viral

Reaksi Bupati Muba Disebut Keluarga Pasien Caci Maki Dokter RSUD Sekayu: Bukan, Usut Sampai Tuntas

Editor: Rita Lismini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAKSA DOKTER BUKA MASKER - Keluarga pasien Ismet Syaputra (kiri) bersalaman dengan Dokter Syahpri (kanan) saat dipertemukan di RSUD Sekayu, Rabu (13/8/2025). Bupati Muba menanggapi soal keluarga pasien yang mencaci maki dokter RSUD di Sekayu, Palembang adalah kerabat dekatnya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bupati Muba menanggapi soal keluarga pasien yang mencaci maki dokter RSUD di Sekayu, Palembang adalah kerabat dekatnya. 

Ternyata Bupati Muba tidak mengenal yang bersangkutan.

Justru sebaliknya, Bupati meminta agar kasus keluarga pasien yang memaksa dokter membuka masker di RSUD Sekayu ditindaklanjuti dengan serius 

Demikian dikatakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Selatan mengungkapkan fakta baru terkait kejadian yang dialami oleh dokter Syahpri Putra Wangsa yang dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien ketika sedang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

"Betul, dia sempat mengaku-ngaku keluarga Bupati (Muba), orangnya Bupati. Setelah dikonfirmasi ke Bupati, ternyata bukan, timnya juga bukan," kata Kepala Dinkes Sumatera Selatan, Trisnawarman, kepada wartawan, saat di Griya Agung Palembang, Minggu (17/7/2025).

Trisnawarman menyebut, dalam pertemuan yang digelar di RSUD Sekayu pada 14 Agustus lalu, Bupati Muba juga mendorong perkara itu dilanjutkan ke ranah hukum.

Di mana kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Muba oleh dokter Syahpri.

"Iya, Pak Bupati minta diselesaikan sampai tuntas, meskipun sudah damai. Proses hukum tetap. Sekarang tinggal proses di Polres Muba," ujarnya.

Selain itu, tim dari Kementerian Kesehatan juga telah turun ke RSUD Sekayu untuk memberikan dukungan kepada dokter Syahpri.

"Bupati juga telah menyampaikan untuk tidak takut, Forkopimda Muba ada di belakang dr. Syahpri. Bupati juga menegaskan penanganan kasus ini harus sampai tuntas," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dokter spesialis ginjal RSUD Sekayu Syahpri dipaksa oleh keluarga pasien untuk membuka masker ketika sedang melakukan visit di ruang VIP RSUD Sekayu, pada Selasa (12/8/2025).

Awalnya dia sedang melakukan visit untuk melihat kondisi pasien lansia perempuan yang berada di ruang VIP RSUD Sekayu.

Dalam rekaman video yang di unggah akun Instagram @perawat_peduli_palembang, dokter Syahpri masih terlihat tenang meskipun keluarga pasien itu memaksanya membuka masker secara paksa.

“Jadi ibunya ke rumah sakit dengan kondisi tidak sadar. Dengan gula darah yang sangat rendah, kemudian tekanan darahnya tidak terkontrol, kemudian kita lakukan pemeriksaan, didapatkan rontgen dan adanya gambaran indu trek atau gambaran pecah di paru-paru kanan,”jelas dokter Syahpri dalam rekaman video yang dilihat Kompas.com, Rabu (13/8/2025).

Namun, keluarga pasien yang merekam pun masih kurang puas dengan pernyataan dokter Syahpri.

“Kamu tahu indu trak itu apa?,”tanya perekam

“Gambaran khas dari penyakit TBC,”jawab dokter Syahpri.

Setelah mendapatkan jawaban, ia kembali mencaci karena menilai tak ada pelayanan perawatan yang cepat.

Sebab, setiap hari ibunya hanya dilakukan pemeriksaan dahak dan hasil rontgen.

“Ini dokter gila, karena saya sudah berapa tahun hidup orang ngecek TBC harus dari apa?” tanya pria tersebut.

“Dahak,” jawab dokter.

Syahpri mengambil langkah hukum dengan melaporkan keluarga pasien ke Polres Muba untuk mencegah aksi kekerasan terhadap tenaga kesehatan lainnya saat bertugas.

“Yang jelas saya mewakili seluruh nakes di Indonesia, jangan sampai terjadi Syahpri-Syahpri yang lain. Jadi kita harus menentukan sikap, harus tegas,” kata Syahpri kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

Ditetapkan Tersangka

Kasus persekusi nakes di RSUD Sekayu kini sudah dalam tahap penyelidikan.

Polres Muba telah memanggil pihak-pihak terkait, dalam hal ini pelapor dan terlapor untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Untuk kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan.

Lebih spesifik, pasal ini mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto mengatakan, saksi dari pelapor yang dipanggil mulai dari perawat, petugas keamanan hingga direksi rumah sakit.

Sementara dari terlapor juga sudah dipanggil dan masih menunggu pengembangan kasus sembari menunggu penetapan tersangka.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi dan secepatnya akan penetapan tersangka.

Sampai saat ini belum ada tahap mediasi, jadi kasus ini masih berjalan sesuai SOP," ujarnya, Minggu (17/8/2025).

Disinggung mengenai terlapor pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada Jumat lalu, dan terlapor memenuhi panggilan.

"Terlapor sudah kita panggil dan memenuhi panggilan yang kita sampaikan. Sampai saat ini masih berjalan penyelidikan,"ungkapnya.

Selain memeriksa keempat saksi, Polres Muba juga melakukan olah TKP untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan.

Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," jelasnya.

Berikut Kronologi Singkat

Pada 12 Agustus 2025, dr. Syahpri, seorang dokter spesialis ginjal, sedang melakukan visit ke ruang VIP RSUD Sekayu.

Ia dimarahi dan dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien lansia yang sedang dirawat.

Dokter Syahpri menolak karena mengikuti SOP rumah sakit yang mewajibkan tenaga medis memakai masker, apalagi pasien tersebut diduga mengidap TBC2.

Salah satu anggota keluarga pasien bahkan memegang leher belakang dokter sambil memaksa membuka masker. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com