TRIBUNBENGKULU.COM - Deretan narapidana kasus korupsi besar kembali mendapat sorotan publik usai menerima remisi di momen HUT ke-80 RI.
Tercatat ribuan napi korupsi ikut menikmati pengurangan masa hukuman, bahkan beberapa di antaranya langsung bebas bersyarat.
Tak hanya itu, nama-nama tenar seperti Ahmad Fathanah dan Edward Seky Soeryadjaya juga tercatat menerima remisi di Lapas Salemba.
Bahkan, Setya Novanto alias Setnov narapidana kasus korupsi proyek e-KTP kini mendapatkan bebas bersyarat dari Sukamiskin.
Berikut Daftar Napi Koruptor Besar Terima Remisi:
1. Setya Novanto Kasus Korupsi e-KTP
Bekas ketua DPR, Setya Novanto alias Setnov, telah dibebaskan dari tahanan pada Sabtu (16/8/2025), sehari sebelum peringatan HUT Ke-80 RI.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan Setnov mendapat remisi 28 bulan dan 15 hari sebelum dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).
“Itu 28 bulan 15 hari,” kata Mashudi saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Baca juga: Ingat Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak Rafael Alun? Kini Dapat Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI
Selain itu, dia menjelaskan, Setnov juga sudah melunasi denda maupun uang pengganti atas kerugian negara yang dia sebabkan dalam tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik.
“Ia telah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar sehingga surat KPK sudah melayangkan ke kami, kami wajib memproses,” ucapnya.
Ia mengatakan semua narapidana tanpa terkecuali berhak mendapatkan remisi maupun bebas bersyarat, asalkan telah memenuhi syarat.
“Tanpa ada pilih kasih pada kasus apapun. Semua warga binaan kita mendapatkan,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengatakan meski Setnov telah bebas, namun statusnya masih dalam masa pembebasan bersyarat. Setnov baru bebas murni pada 2029.
"Dia wajib lapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini, masih dalam pengawasan," kata Kusnali.