Berita Bengkulu

Seleksi KPID Bengkulu 2025-2028: Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftar di Sini!

Pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu periode 2025–2028 resmi dibuka.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
SELEKSI KPID - Pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu periode 2025–2028 resmi dibuka. Pendaftaran mulai 19 Agustus hingga 17 September 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu periode 2025–2028 resmi dibuka.

Ketua Tim Seleksi, Edward Samsi, menyampaikan pendaftaran mulai 19 Agustus hingga 17 September 2025 mendatang.

Pengumuman ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPID.

"Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, dapat mendaftarkan diri," ajak Edwar, Selasa (19/8/2025).

Ia menjelaskan, untuk persyaratan dan kriteria pendaftaran dapat diakses melalui diskominfotik.bengkuluprov.go.id

"Keputusan hasil seleksi calon anggota KPID Bengkulu 2025 tidak dapat diganggu gugat," tegas Edward.

Berikut persyaratan umum, untuk pendaftaran, diantaranya:

- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Setia pada Pancasila dan UUD 1945.

- Berpendidikan sarjana, sehat jasmani dan rohani, serta berwibawa, jujur, dan adil.

- Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kepemilikan media massa.

- Bukan anggota legislatif, pejabat pemerintah, maupun pengurus partai politik.

- Minimal berusia 21 tahun saat mendaftar.

Selain itu, peserta juga diwajibkan melampirkan dokumen khusus seperti daftar riwayat hidup, makalah visi misi, surat pernyataan netralitas, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, fotokopi ijazah, hingga pasfoto terbaru. Seluruh berkas pendaftaran dibuat rangkap lima, dimasukkan ke dalam map berwarna biru, dan amplop cokelat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved