PKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan kliennya itu akan menerima apapun hasil dari tes DNA tersebut dan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Ridwan Kamil disebut siap tanggung jawab atas anak pemilik nama lengkap Lisa Mariana Presley itu jika hasil tes DNA sesuai.
"Pada prinsipnya Pak RK menghormati dan menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab serta kedewasaan itulah bentuk Pak RK menghormati proses hukum," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsbogor.com