Berita Bengkulu Tengah

Nasib 20 Ekor Sapi yang Dana Programnya Dikorupsi TPKK di Abu Sakim Bengkulu Tengah

Penulis: Suryadi Jaya
Editor: Ricky Jenihansen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPALA DESA - Kepala Desa Abu Sakim, Anton, saat ditemui Rabu (20/8/2025), menyampaikan bahwa meski sempat dilakukan pemeriksaan oleh Polres Bengkulu Tengah, aktivitas pengembangan agribisnis sapi tetap berlangsung di desa mereka.

Selain itu sejumlah kuitansi pembayaran yang berkaitan dengan pelaksanaan program, seperti pembangunan kandang sapi, pembuatan sumur bor, pengadaan pakan uang Rp 12 juta, hingga pembelian material kerangka baja juga turut disita. 

Atas perbuatannya, tersangka Basuki dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.  

Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar. 

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan dana desa maupun program pemerintah lainnya yang merugikan keuangan negara.  

Ia juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar selalu transparan dan akuntabel dalam mengelola dana bantuan dari pemerintah pusat demi kesejahteraan masyarakat.

Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News