Berita Mukomuko

Gaji DPR RI jadi Sorotan, Bagaimana DPRD Mukomuko Bengkulu? Berikut Perbandingan dengan UMK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI DEWAN - Rapat Paripurna Istimewa di gedung DPRD Mukomuko, Bandar Ratu, Kota Mukomuko, Mukomuko, Bengkulu, Jumat (15/8/2025). Segini gaji dan tunjangan DPRD Mukomuko di tengah sorotan publik soal gaji dan tunjangan DPR RI.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI tengah menjadi sorotan publik.

Belakangan ini tengah beredarnya kabar bahwa gaji anggota DPR RI disebut-sebut mencapai Rp 100 juta sebulan atau rata-rata Rp 3 juta per hari.

Isu ini menimbulkan kontroversi karena pendapatan wakil rakyat dianggap tidak seimbang dengan kinerja serta produk legislasi yang mereka hasilkan. 

Selain itu, hal ini juga menimbulkan perbincangan di masyarakat perihal rasa keadilan sosial, jika dibandingkan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat secara umum.

Lalu, bagaimana gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD Mukomuko Bengkulu? 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Selain itu, gaji dan tunjangan Piminan dan Anggota DPRD belum ada kenaikan, terakhir kenaikan di tahun 2023 lalu.

“Kenaikan gaji dan tunjangan untuk DPRD itu terakhir tahun 2023 lalu hingga saat ini,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti saat diwawancarai, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 08.10 WIB.

Eva mengatakan, untuk unsur pimpinan DPRD Mukomuko, baik itu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Mukomuko tidak mendapatkan tunjangan transportasi hanya Anggota DPRD Mukomuko.

Sementara unsur pimpinan DPRD Mukomuko yang tak mendapatkan tunjangan transportasi, mendapatkan mobil dinas.

“Kalau unsur pimpinan tak dapat tunjangan transportasi hanya anggota DPRD saja, karena unsur pimpinan sudah mendapatkan mobil dinas,” jelas Eva.

Lalu berapa gaji dan tunjangan untuk unsur pimpinan dan Anggota DPRD Mukomuko?

Uang Representasi (gaji pokok):

Ketua DPRD: Rp 2.100.000 per bulan
Wakil Ketua DPRD: 1.680.000 per bulan
Anggota biasa DPRD: Rp 1.575.000 per bulan

Tunjangan Komunikasi

Anggota, Wakil Ketua dan Ketua DPRD: Rp 10.500.000

Tunjangan Transportasi

Ketua dan Wakil Ketua DPRD: nihil
Anggota DPRD: Rp 18.000.000

Tunjangan Perumahan

Ketua DPRD: Rp 15.000.000
Wakil Ketua DPRD: Rp 14.000.000
Anggota DPRD: Rp 11.000.000

Selain itu, untuk standar nasional, besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD bervariasi tergantung pada kemampuan keuangan daerah yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kemampuan keuangan daerah untuk Kabupaten Mukomuko dikelompokkan dalam Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 Pasal 5 Ayat 2, dimana Kabupaten Mukomuko dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah tinggi atau di atas Rp 550 Milyar.

Jika mengikuti standar nasional, rincian gaji anggota DPRD Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:

- Uang Representasi: Rp1.575.000 per bulan

- Tunjangan Keluarga: Rp220.000 per bulan

- Tunjangan Beras: Rp289.000 per bulan

- Uang Paket: Rp157.000 per bulan

- Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750 per bulan

- Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350 per bulan

- Tunjangan Reses: Rp2.625.000 per bulan

- Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000 per bulan

- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 per bulan

- Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000 per bulan

Total Take Home Pay

Jika seluruh gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPRD dapat menghasilkan Rp 34 juta hingga Rp 45 juta per bulan, sebelum Pajak Penghasilan (PPh 21 sebesar 15 persen).

Perbandingan gaji anggota DPRD Mukomuko dengan UMK

Kalau dibandingkan dengan UMP Provinsi Bengkulu dan UMK Kabupaten Mukomuko, jauh lebih tinggi pendapatan Anggota DPRD Mukomuko.

Melihat dari Keputusan Gubernur Bengkulu, Nomor: M.647.DKKTRANS. Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2025.

Untuk Upah Minimum Provinsi Bengkulu di angka Rp 2.670.039, sementara Upah Mimimum Kabupaten (UMK) Mukomuko di angka Rp 3.052.118,99.

Sementara, untuk pendapatan yang diterima anggota DPRD Mukomuko sekitar Rp 36 juta hingga Rp 45 juta per bulan, sebelum Pajak Penghasilan (PPh 21 sebesar 15 persen ).

Dikutip dari Tribunnews gaji dan tunjangan DPR RI berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000, ketentuan mengenai gaji pokok anggota DPR diatur secara resmi, sedangkan aturan terkait tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Peraturan Pemerintah (PP) adalah jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang (UU). 

Fungsinya adalah untuk memberikan petunjuk teknis atau aturan lebih rinci dalam pelaksanaan suatu Undang-Undang. 

Dalam PP tersebut, besaran gaji pokok anggota DPR diatur dalam ketentuan tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara beserta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Adapun gaji pokok itu terbagi dalam tiga kategori, yakni untuk anggota biasa, anggota yang merangkap sebagai wakil ketua, dan anggota yang merangkap sebagai ketua.

Rincian penerimaan gaji anggota DPR RI yakni: 

Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Tunjangan tersebut mencakup komponen-komponen berikut ini:

1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:

Anggota DPR: Rp420.000
Wakil Ketua DPR: Rp462.000
Ketua DPR: Rp504.000 

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak:

Anggota DPR: Rp168.000
Wakil Ketua DPR: Rp184.000
Ketua DPR: Rp201.600 

3. Tunjangan jabatan: 

Anggota DPR: Rp 9.700.000
Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
Ketua DPR: Rp 18.900.000

4. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.

5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.

6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000.

Tunjangan lainnya

1. Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

2. Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000.

4. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000.

5. Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)

Fasilitas Tambahan

Kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode
Uang perjalanan dinas: Rp 4–5 juta per hari tergantung daerah

Klarifikasi DPR RI

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menekankan bahwa gaji anggota dewan tidak mengalami peningkatan.

Adies sendiri merupakan anggota Fraksi Partai Golkar yang telah duduk di kursi Senayan sejak 2014.

Menurut Ketua Fraksi Golkar DPR RI periode 2019-2024 itu, gaji pokok DPR RI belum mengalami kenaikan.

Meski begitu, ia membenarkan bahwa ada kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI, di antaranya adalah tunjangan bensin dan beras.

Tunjangan beras yang sebelumnya hanya Rp10 juta per bulan, kini naik menjadi Rp12 juta per bulan.

Kemudian, tunjangan bensin yang awalnya cuma Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan, kini naik menjadi Rp7 juta tiap bulannya.

“Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih Rp6 juta setengah, hampir Rp7 juta, tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta,” kata Adies di Senayan, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Kompas.tv.

Adies menuturkan, dengan adanya penyesuaian tunjangan makan sesuai indeks harga saat ini, jumlah yang diterima Anggota DPR RI bisa naik menjadi sekitar Rp69-70 juta.

“Jadi kalau dulu gaji kawan-kawan itu terima total bersihnya sekitar Rp58 juta, mungkin dengan kenaikan tunjangan makan disesuaikan dengan indeks saat ini, mungkin terima hampir Rp69-70 juta, jadi yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras, karena kita tahu beras telur juga naik,” jelasnya.  

Pria berusia 56 tahun itu menilai bahwa tambahan tunjangan bagi anggota DPR RI tersebut diberikan karena rasa iba dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Ia pun kemudian menyampaikan rasa terima kasih kepada Sri Mulyani.

“Mungkin Menteri Keuangan juga kasian dengan kawan-kawan DPR, jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu, tapi dengan gaji yang kurang lebih Rp 69 juta per bulan, dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik, walaupun gaji sudah 20 tahun juga belum, 15 tahunan juga tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini, anggota juga memahami dengan efisiensi,” katanya.

Baca juga: Lokasi dan Jadwal serta Syarat SIM Keliling Satlantas Polres Mukomuko, Hari Ini 21 Agustus 2025