Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA -Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bengkulu Utara menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait persoalan limbah PT BBS yang diduga mencemari lingkungan sekaligus mendalami dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan.
Hearing yang digelar melalui Komisi III DPRD Bengkulu Utara ini dihadiri pihak PT BBS, kepala desa, serta dinas terkait. Rapat berlangsung di ruang rapat lantai I Sekretariat DPRD Bengkulu Utara sekitar pukul 10.00 WIB.
Rapat membahas temuan hasil uji laboratorium limbah PT BBS, di mana satu dari tiga sampel air terindikasi melebihi batas maksimum baku mutu.
"Pembahasan amdal itu dari hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup. Untuk masalah air sungai, hasilnya berada di batas ambang normal, cuma ada temuan di kolam rembesan yang melebihi batas maksimum," ucap Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Edi Saputra.
Di sisi lain, ditemukan fakta bahwa pihak perusahaan tidak melibatkan desa dalam proses pengurusan Amdal, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Proses amdalnya, yang kami ketahui, harus berproses dari desa. Setelah kami gali informasi dari kepala desa, semua menyatakan itu tidak dilakukan dan desa tidak dilibatkan. Itu yang menurut saya sangat krusial," jelas Edi.
Baca juga: Rapat Dengar Pendapat soal Limbah PT BBS di DPRD Bengkulu Utara Berujung Ricuh
Namun, pihak perusahaan tidak membawa dokumen Amdal saat hearing berlangsung.
"Dokumen amdal kita minta, tapi tadi belum dibawa katanya," ujar Edi.
Akibatnya, hearing belum menghasilkan kesepakatan dan masih berproses untuk mendalami dokumen Amdal perusahaan.
Sementara itu, manajer perusahaan, Berton, enggan menjawab pertanyaan awak media.
"Tidak bisa bicara lagi, sudah lapar," ujar Berton saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Senin (25/8/2025).
Selain itu, beberapa pihak perusahaan juga mencoba menghalangi awak media saat proses wawancara berlangsung.
Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News