Pencemaran Lingkungan di Bengkulu Utara
Rapat Dengar Pendapat soal Limbah PT BBS di DPRD Bengkulu Utara Berujung Ricuh
RDP DPRD Bengkulu Utara soal limbah PT BBS ricuh, desa tak dilibatkan dalam amdal, dokumen belum dibawa perusahaan.
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait persoalan limbah PT BBS yang diduga mencemari lingkungan.
Rapat tersebut juga membahas dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan.
Hearing yang dipimpin Komisi III DPRD Bengkulu Utara ini dihadiri pihak PT BBS, para kepala desa, serta dinas terkait.
Rapat berlangsung di ruang rapat lantai I Sekretariat DPRD Bengkulu Utara sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, menjelaskan pembahasan hearing bersama kedua belah pihak tersebut.
“Pembahasan amdal itu dari hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup. Untuk masalah air sungai, hasilnya berada di batas ambang normal. Namun, ada temuan di kolam rembesan yang melebihi batas maksimum,” ujar Edi.
Edi menambahkan, pihak perusahaan beralasan bahwa rembesan tersebut berasal dari resapan air limbah di kolam.
“Masalah perembesan itu kami dalami juga. Alasan mereka, rembesan berasal dari resapan kolam,” kata Edi.
Di sisi lain, ditemukan fakta bahwa pihak perusahaan tidak melibatkan desa dalam proses pengurusan amdal.
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Menengok Geliat Usaha Kerajinan Bambu di Kemumu Bengkulu Utara, Tumbler Jadi Primadona
“Proses amdal, sebagaimana yang kami ketahui, harus melibatkan desa. Setelah kami gali informasi dari kepala desa, semua menyatakan hal itu tidak dilakukan dan tidak dilibatkan. Itu yang menurut saya sangat krusial,” jelas Edi.
Oleh karena itu, pihaknya menanyakan kelengkapan dokumen terkait proses pengelolaan limbah perusahaan.
“Dokumen amdal kami minta, tapi tadi belum dibawa, katanya,” ujar Edi.
Akibatnya, hearing yang belum ditutup tersebut belum menghasilkan kesepakatan maupun keputusan.
“Memang tadi hearingnya belum ditutup. Kami akan mendalami dokumennya terlebih dahulu,” terang Edi.
Ia menegaskan, pihaknya akan memproses permasalahan tersebut apabila dokumen amdal terbukti tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah.
“Jika dokumennya tidak sesuai, yang jelas kami akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Edi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.