Minggu, 3 Mei 2026

Berita Haji Bengkulu 2026

29 ASN Pemprov Bengkulu Ajukan Cuti Haji 2026, Ada Guru-Kepala Dinas

Sebanyak 29 ASN Pemprov Bengkulu ajukan cuti besar untuk ibadah haji 2026, didominasi guru tingkat SMA atau SMK.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
KEPALA DINAS - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan saat diwawancarai di Gedung Pola Merah Putih, Komplek Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (9/4/2026). Sebanyak 29 ASN Pemprov Bengkulu ajukan cuti besar untuk ibadah haji 2026, didominasi guru tingkat SMA atau SMK. 

Ringkasan Berita:
  • Data Badan Kepegawaian, total ada sebanyak 29 ASN yang mengajukan cuti besar tahun 2026 ini.
  • Beragam jabatan yang mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah haji tahun 2026 ada yang Kepala Dinas hingga guru.
  • Pengajuan cuti tetap memperhatikan keberlangsungan proses pemerintahan termasuk pelayanan publik hingga belajar mengajar. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajukan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji tahun 2026.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, saat dihubungi TribunBengkulu.com di Bengkulu, Sabtu (2/5/2026).

Data Badan Kepegawaian, total ada sebanyak 29 ASN yang mengajukan cuti besar tahun 2026 ini.

Mulai dari jabatan Kepala Dinas, Sekretaris Badan, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Pelaksana, Jabatan Fungsional dan Guru yang mengajukan cuti haji 2026.

“Beragam jabatan yang mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah haji tahun 2026 ini. Ada yang Kepala Dinas hingga Guru, total ada 29 orang,” ungkap Rusmayadi saat dihubungi TribunBengkulu.com di Bengkulu, Sabtu (2/5/2026).

Puluhan pegawai itu, lanjut Rusmayadi didominasi oleh guru tingkat SMA atau SMK, sisa nya ada yang memiliki jabatan seperti Kepala Dinas, pelaksana di OPD.

Lalu, Kepala Bidang atau seksi, dan Sekretaris di OPD, untuk OPD asal pegawai beragam, mulai dari Dinas Pendidikan hingga Bapperida.

Baca juga: Kronologi Jemaah Haji Asal Bengkulu Tukiman Meninggal di Madinah, Sempat Alami Sesak Napas

“Dari Instansi Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud, red) memang paling banyak ada 6 orang, 4 Guru dan 2 pelaksana di Dikbud, sisa nya rata-rata 1 orang tiap instansi, termasuk instansi yang berada di pelayanan publik,” tutur Rusmayadi.

Meski demikian, pengajuan cuti tetap memperhatikan keberlangsungan proses pemerintahan termasuk pelayanan publik hingga belajar mengajar. 

Pihaknya bersama intansi terkait lainnya juga sudah melakukan pengaturan agar kegiatan pelayanan publik, roda pemerintahan hingga belajar mengajar tegap berjalan normal, meski ada pegawai yang menunaikan ibadah haji.

"Penyesuaian dilakukan secara internal oleh instansi masing-masing, agar roda pemerintahan tetap berjalan, mereka juga dapat izin dari pak Gubernur Bengkulu untuk mendapatkan izin cuti menunaikan Ibadah Haji 2026 ini,” jelas Rusmayadi.

Rusmayadi menegaskan, cuti besar ini merupakan hak dari pegawai yang sudah menjadi PNS selama 5 tahun.

Namun jika ada PNS yang belum 5 tahun masa kerjanya, tapi ia sudah bisa berangkat haji, ada nya kebijakan dari Pimpinan.

"Namun pelaksanaan pemberian cuti besar ini tetap harus melalui mekanisme administrasi dan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik agar tidak terganggu, lalu Pegawai minimal harus 5 tahun masa kerja, atau pegawai yang belum 5 tahun masa kerja, tapi sudah berangkat haji ada kebijakan dari pimpinan,” Pungkas Rusmayadi.

Meski ada ratusan pegawai yang mengajukan cuti. Pemkab Bengkulu memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved