Rabu, 3 Juni 2026

Selebrasi Piala Dunia di Bengkulu

Mau Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Bengkulu? Ini Syarat dan Mekanisme Perizinannya

TVRI Bengkulu menjelaskan tata cara perizinan nobar Piala Dunia 2026. UMKM hingga pemerintah daerah didorong ikut terlibat.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
PIALA DUNIA - Kepala Stasiun TVRI Bengkulu, Fonda Rafael saat diwawancarai TribunBengkulu.com, di Kantor TVRI Bengkulu, Selasa (2/6/2026). TVRI Bengkulu menjelaskan tata cara perizinan nobar Piala Dunia 2026. UMKM hingga pemerintah daerah didorong ikut terlibat. 

Ringkasan Berita:
  • TVRI Bengkulu imbau nobar Piala Dunia 2026 wajib berizin sesuai aturan.
  • Nobar merupakan program pemerintah untuk hiburan masyarakat.
  • Kegiatan ini juga diharapkan mendorong ekonomi UMKM.
  • Izin dibagi dua: komersial dan nonkomersial sesuai penyelenggara.
  • Penyelenggara wajib menyesuaikan izin dengan kapasitas acara.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Masyarakat, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah yang ingin menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 diimbau untuk terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Kepala Stasiun TVRI Bengkulu, Fonda Rafael, menjelaskan bahwa program nobar Piala Dunia 2026 merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk menghadirkan hiburan bagi masyarakat melalui siaran ajang sepak bola terbesar di dunia tersebut.

Menurut Fonda, kegiatan nobar tidak hanya bertujuan memberikan hiburan, tetapi juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Perhelatan Piala Dunia 2026 ini merupakan program pemerintah yang bertujuan menghadirkan kemeriahan dan hiburan bagi masyarakat. Karena itu, kami berharap masyarakat dapat menikmati momentum ini secara bersama-sama melalui kegiatan nonton bareng yang tertib dan sesuai aturan,” kata Fonda Rafael saat ditemui di Kantor TVRI Bengkulu, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, penyelenggara nobar harus memahami bahwa terdapat dua kategori perizinan yang disediakan, yakni kategori komersial dan nonkomersial.

Untuk kategori komersial, perizinan diperuntukkan bagi pelaku usaha seperti kafe, hotel, restoran, dan tempat usaha lainnya yang memanfaatkan kegiatan nobar sebagai bagian dari aktivitas bisnis.

Besaran biaya perizinan disesuaikan dengan kapasitas lokasi penyelenggaraan, mulai dari kapasitas 100 orang, 200 orang, 300 orang, hingga lebih besar.

“Kategori komersial diperuntukkan bagi kafe, hotel, restoran, dan tempat usaha lainnya. Besaran izin menyesuaikan kapasitas tempat yang digunakan,” jelasnya.

Sementara itu, kategori nonkomersial diperuntukkan bagi UMKM, komunitas, organisasi masyarakat, hingga pemerintah daerah yang menggelar nobar untuk kepentingan pelayanan publik dan kebersamaan masyarakat.

Fonda mengatakan keterlibatan UMKM menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan program nobar Piala Dunia 2026.

Selama turnamen berlangsung, UMKM diharapkan dapat memperoleh peluang peningkatan pendapatan melalui penjualan makanan, minuman, dan produk lainnya di lokasi kegiatan.

“UMKM harus naik kelas selama momentum Piala Dunia ini. Karena itu, setiap kegiatan nobar diharapkan melibatkan pelaku UMKM agar mereka juga merasakan dampak ekonomi dari acara tersebut,” ujarnya.

Selain UMKM, pemerintah daerah juga didorong untuk menggelar nobar di ruang publik, lapangan, rumah dinas, atau lokasi yang biasa digunakan untuk kegiatan masyarakat.

Langkah tersebut dinilai dapat mempererat hubungan antara pemerintah dan warga melalui kegiatan hiburan bersama.

Meski demikian, Fonda mengingatkan bahwa seluruh penyelenggara tetap harus mengurus perizinan sesuai kategori yang berlaku sebelum mengadakan nobar.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved