Kamis, 11 Juni 2026

Berita Bengkulu

Tak Semua PPPK Paruh Waktu Bengkulu Terima Gaji ke-13, Ini Syarat dan Ketentuannya

Gaji ke-13 PPPK paruh waktu Bengkulu dihitung proporsional berdasarkan masa kerja, tidak seluruh pegawai menerimanya.

Tayang:
TribunBengkulu.com/Dok MC Pemprov Bengkul
ASN PEMPROV BENGKULU - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan ASN Pemprov Bengkulu pada 25 September 2025. Gaji ke-13 PPPK paruh waktu Bengkulu dihitung proporsional berdasarkan masa kerja, tidak seluruh pegawai menerimanya. 

Ringkasan Berita:
  1. Gaji ke-13 ASN, PNS, dan PPPK penuh waktu di Bengkulu telah disalurkan.
  2. Gaji ke-13 PPPK paruh waktu dijadwalkan mulai disalurkan pekan depan.
  3. Besaran gaji ke-13 PPPK paruh waktu dihitung proporsional sesuai masa kerja.
  4. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
  5. BKAD masih memproses administrasi dan pencairan di sejumlah OPD.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mencairkan gaji ke-13 bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Untuk ASN yang sudah menerima gaji ke-13 ini mulai dari PNS hingga PPPK penuh waktu yang bertugas di Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Namun, bagaimana untuk gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu?

Pemprov Bengkulu memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu akan mulai disalurkan pada minggu ke-3 bulan Juni 2026.

Saat ini, pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu tengah menyelesaikan administrasi dan persyaratan pencairan gaji ke-13 tersebut.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K penuh waktu, telah lebih dahulu disalurkan.

“Alhamdulillah, gaji ke-13 untuk ASN, terutama PNS dan P3K penuh waktu, sudah kami salurkan. Hari ini kami sedang mempersiapkan administrasi dan persyaratan untuk penyaluran gaji ke-13 bagi P3K paruh waktu,” kata Tommy saat diwawancarai wartawan di Danau Dendam Tak Sudah, Kota Bengkulu, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, apabila seluruh proses administrasi selesai sesuai jadwal, maka pencairan gaji ke-13 untuk P3K paruh waktu dapat dilakukan mulai Senin pekan depan.

“InsyaAllah mulai minggu depan, kemungkinan Senin sudah bisa disalurkan,” ujarnya.

Tommy menegaskan besaran gaji ke-13 yang diterima P3K paruh waktu tidak sama dengan P3K penuh waktu.

Pembayaran dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai.

Menurutnya, perhitungan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk P3K paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Misalnya yang mulai bekerja pada Desember, maka dihitung masa kerjanya sampai Mei, lalu disesuaikan besarannya. Ketentuan ini sudah diatur dalam Surat Edaran Mendagri,” jelas Tommy.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved