Jumat, 5 Juni 2026

Demo di Bengkulu

Demo di DPRD Provinsi Bengkulu Berlanjut, Ini Pernyataan Sikap Massa Aksi Indonesia C Emas 2025

Aksi unjuk rasa di sejumlah daerah Indonesia pada 25 Agustus-1 September 2025 memakan 9 korban jiwa. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
DEMO DI BENGKULU - Sebanyak 1000 personel gabungan TNI-Polri siaga untuk mengamankan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa siang (2/9/2025). Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno mengatakan pengamanan dilakukan secara maksimal. 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Gelombang demonstrasi masih berlangsung di sejumlah daerah.

Aksi unjuk rasa di sejumlah daerah Indonesia pada 25 Agustus-1 September 2025 memakan 9 korban jiwa. 

Selain menelan korban jiwa, bentrokan antara aparat kepolisian dan massa juga menyebabkan ratusan orang mengalami luka-luka.

Selama rangkaian aksi unjuk rasa yang berlangsung dari 25 hingga 31 Agustus 2025, sebanyak 3.195 orang diamankan oleh aparat kepolisian di 15 Polda seluruh Indonesia.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa di Indonesia: 9 Tewas, Gelombang Protes Terus Berlanjut

Pada Selasa (2/9/2025), massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (BEM SI) dijadwalkan kembali turun ke jalan untuk menggelar demonstrasi lanjutan, termasuk di Bengkulu.

Berikut tuntutan massa aksi Indonesia C (Emas) 2025, gabungan mahasiswa dan masyarakat unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (2/9/2025).

1. Menuntut Presiden dan MPR dalam menyikapi perbaikan sistem kenegaraan dan 
pemerintahan.

2. Menuntut Presiden mengambil sikap untuk menghentikan represifitas TNI dan Polri 
terhadap menyikapi masyarakat sipil.

3. Mendesak DPR-RI untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Polri; 
Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 14 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g, dan o, Pasal 14 
ayat (2) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf n, p, q, Pasal 16A dan Pasal 16B.

4. Menuntut Presiden untuk melakukan Reformasi Polri karena rendahnya tingkat 
kepercayaan publik, penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang ugal-ugalan, 
dan budaya institusi yang tidak humanis.

5. Menolak penguatan militer di ranah sipil dan segera melakukan revisi undang-undang 
TNI.

6. Mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

7. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta 
pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 
angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.

8. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.

9. Menolak segala bentuk kenaikan pajak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved