Demo di Bengkulu
Demo di DPRD Provinsi Bengkulu Berlanjut, Ini Pernyataan Sikap Massa Aksi Indonesia C Emas 2025
Aksi unjuk rasa di sejumlah daerah Indonesia pada 25 Agustus-1 September 2025 memakan 9 korban jiwa.
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Gelombang demonstrasi masih berlangsung di sejumlah daerah.
Aksi unjuk rasa di sejumlah daerah Indonesia pada 25 Agustus-1 September 2025 memakan 9 korban jiwa.
Selain menelan korban jiwa, bentrokan antara aparat kepolisian dan massa juga menyebabkan ratusan orang mengalami luka-luka.
Selama rangkaian aksi unjuk rasa yang berlangsung dari 25 hingga 31 Agustus 2025, sebanyak 3.195 orang diamankan oleh aparat kepolisian di 15 Polda seluruh Indonesia.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa di Indonesia: 9 Tewas, Gelombang Protes Terus Berlanjut
Pada Selasa (2/9/2025), massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (BEM SI) dijadwalkan kembali turun ke jalan untuk menggelar demonstrasi lanjutan, termasuk di Bengkulu.
Berikut tuntutan massa aksi Indonesia C (Emas) 2025, gabungan mahasiswa dan masyarakat unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (2/9/2025).
1. Menuntut Presiden dan MPR dalam menyikapi perbaikan sistem kenegaraan dan
pemerintahan.
2. Menuntut Presiden mengambil sikap untuk menghentikan represifitas TNI dan Polri
terhadap menyikapi masyarakat sipil.
3. Mendesak DPR-RI untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Polri;
Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 14 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g, dan o, Pasal 14
ayat (2) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf n, p, q, Pasal 16A dan Pasal 16B.
4. Menuntut Presiden untuk melakukan Reformasi Polri karena rendahnya tingkat
kepercayaan publik, penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang ugal-ugalan,
dan budaya institusi yang tidak humanis.
5. Menolak penguatan militer di ranah sipil dan segera melakukan revisi undang-undang
TNI.
6. Mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
7. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta
pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1
angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.
8. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.
9. Menolak segala bentuk kenaikan pajak.
| Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu, Soroti Jabatan Sipil diisi TNI |
|
|---|
| Aksi 'Selamatkan Petani' Mahasiswa Geruduk BPN Bengkulu, Desak Penyelesaian Konflik Agraria |
|
|---|
| Polri-TNI dan Forkopimda Patroli Gabungan Usai Demo, Amankan Titik Vital di Kota Bengkulu |
|
|---|
| Ribuan Mahasiswa Demo di DPRD Provinsi Bengkulu, Polisi Geledah Barang Bawaan Peserta Aksi |
|
|---|
| Penampakan Logistik Gratis di Depan DPRD Bengkulu 'Untuk Pendemo, Pesan Ibu, Jangan Anarkis' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Personel-siaga.jpg)