Menko AHY ke Bengkulu
Deadline Ketat! Menko AHY Perintahkan Pelindo Lakukan Pengerukan Tahap II Selesai November 2025
Pelindo juga ditugaskan menyelesaikan pekerjaan tambahan berupa normalisasi sand trap dan area abrasi dengan tenggat waktu 31 Juli 2026.
TRIBUNBENGKULU.COM – Dalam kunjungan strategis ke Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menginstruksikan PT Pelindo untuk mempercepat pengerukan alur pelayaran tahap II, pada Selasa (16/9/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang menekankan percepatan pembangunan Pulau Enggano dan normalisasi pelabuhan strategis di Bengkulu.
Hal itu ditegaskan usai meninjau alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan Pulau Enggano dan Normalisasi Alur Pulau Baai di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (16/9).
Persoalan pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai merupakan isu serius karena mengganggu aktivitas pelayaran, menghambat distribusi bahan bakar minyak (BBM), serta berdampak langsung pada perekonomian Bengkulu.
AHY menjelaskan penanganan dilakukan melalui dua pendekatan, yakni aspek preventif dan aspek preservasi.
Untuk aspek preventif, diperlukan monitoring dan evaluasi pasca pengerukan setiap semester agar kedalaman alur tetap terjaga.
Sementara untuk aspek preservasi, operator pelabuhan wajib memastikan kontrak kerja dengan perusahaan pengerukan (dredging companies).
“Pelindo harus memastikan pengerukan tahap II yang ditargetkan selesai pada minggu keempat November 2025,” tegas AHY.
Selain itu, Pelindo juga ditugaskan menyelesaikan pekerjaan tambahan berupa normalisasi sand trap dan area abrasi dengan tenggat waktu 31 Juli 2026.
Baca juga: Langkah Strategis PLN Untuk Pulau Enggano, Perkuat Sistem Kelistrikan dengan PLTS dan Baterai Energi
Pentingnya penyelesaian dokumen perizinan terkait normalisasi pantai yang terabrasi melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah.
“Kementerian Perhubungan harus mengawasi Pelindo dalam menjaga kedalaman alur pelayaran sesuai linimasa yang disepakati. Kemenhub juga harus menyelesaikan adendum perjanjian konsesi, menerbitkan izin PKK tahap III, serta memastikan rute perintis penerbangan dan pelayaran beroperasi secara berkelanjutan,” papar AHY.
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Utara ditugaskan melakukan monitoring di Pelabuhan Pulau Baai dan Pulau Enggano sesuai Inpres 12/2025.
Tim Satgas daerah juga diminta memetakan kebutuhan bantuan, mendistribusikannya bersama pemerintah pusat, serta menyampaikan laporan data bantuan yang sudah diterima maupun yang masih dibutuhkan.
Sementara itu, Gubernur Helmi Hasan menegaskan, persoalan di Pulau Enggano bukan karena masyarakat kekurangan pangan, melainkan akibat kesulitan mendistribusikan hasil bumi.
“Persoalan inti adalah alur Pelabuhan Pulau Baai yang dangkal. Masyarakat Enggano tidak kelaparan, hasil buminya melimpah, tetapi karena kapal sulit beroperasi maka distribusi terhambat. Akibatnya, hasil bumi membusuk, pasokan BBM terganggu, dan kerugian mencapai Rp500 juta per hari,” jelas Helmi.
Enggano memiliki potensi luar biasa, seperti kelapa dan pisang berkualitas terbaik di dunia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.