Kamis, 4 Juni 2026

Korupsi Mega Mall Bengkulu

3 Tersangka TPPU Dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu Diserahkan ke JPU, Segera Disidang

Pelimpahan tersangka yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KASUS KORUPSI - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu melimpahkan tiga tersangka TPPU kasus korupsi Mega Mall ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu (29/10/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. 
Ringkasan Berita:
  • Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu melimpahkan tiga tersangka TPPU kasus korupsi Mega Mall ke JPU
  • Tiga tersangka yang dilimpahkan adalah Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan, Direktur PT Tigadi Lestari Heriadi Benggawan, dan Komisaris PT Tigadi Lestari Satriadi Benggawan
  • Kerugian negara yang tercatat dalam kedua kasus mencapai Rp 194,6 miliar

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus korupsi Mega Mall ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/10/2025).

Pelimpahan tersangka yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Tiga tersangka yang dilimpahkan adalah Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan, Direktur PT Tigadi Lestari Heriadi Benggawan, dan Komisaris PT Tigadi Lestari Satriadi Benggawan.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Ahmad Fariansyah, menjelaskan tahap dua pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap.

"Benar, hari ini kita melimpahkan berkas dan tersangka kasus TPPU ketiga tersangka. Selanjutnya ketiganya langsung kembali dilanjutkan penahanan," ungkap Ahmad, Rabu (29/10/2025).

Kasi Ops Kejati Bengkulu Wenharnol menyatakan dalam rangka pemulihan kerugian negara, pihaknya telah menyita beberapa aset milik tersangka berupa tanah dan bangunan. 

Nilai taksirannya pemulihan kerugian negara yang telah berhasil dikumpulkan jumlahnya mencapai Rp 30 miliar. 

"Selain pelimpahan tiga tersangka, juga disertakan barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan milik tersangka dengan tafsiran nilai mencapai 30 miliar rupiah," kata Wenharnol.

Terpisah Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan mengatakan kasus ini merupakan bagian dari dua pokok perkara yang tengah diusut Kejati Bengkulu, yakni dugaan korupsi Mega Mall dan tindak pidana pencucian uang. 

Hingga saat ini, kerugian negara yang tercatat dalam kedua kasus mencapai Rp 194,6 miliar, sebelumnya Kejati Bengkulu telah menahan tujuh orang tersangka terkait kasus ini.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka dipastikan akan dilanjutkan di tahap penuntutan, termasuk pemeriksaan tambahan oleh jaksa penuntut umum. 

"Kami akan menindaklanjuti pelimpahan ini dengan penyusunan dakwaan dan persiapan sidang di pengadilan," kata Arief.

Baca juga: Skandal Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu, Kejati Libatkan KJPP Aset Miliaran Dihitung Ulang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved