Berita Bengkulu
Pemprov Bengkulu Pastikan Layanan Tetap Optimal Jelan Natal dan Tahun Baru, ASN Tetap Masuk Kerja
ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu, dilarang WFA, semua ASN masuk seperti Biasa, namun boleh mengambil cuti.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- KemenPAN-RB menerbitkan Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang fleksibilitas kerja ASN.
- Kebijakan WFA berlaku 29–31 Desember 2025 dengan kriteria selektif.
- Pemprov Bengkulu memutuskan tidak menerapkan WFA bagi ASN.
- Seluruh ASN Pemprov Bengkulu tetap masuk kerja normal saat Natal dan Tahun Baru.
- ASN tetap diperbolehkan mengambil cuti dengan syarat dan tujuan tertentu.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menerbitkan aturan baru terkait fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Aturan tersebut memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 29 hingga 31 Desember 2025, namun dengan kriteria yang sangat selektif.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Beberapa instansi, termasuk TNI dan Polri, tidak masuk dalam skema fleksibilitas kerja tersebut.
Menindaklanjuti kebijakan itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat khusus membahas penerapan WFA di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Herwan menjelaskan, pada akhir tahun 2025 terdapat banyak aktivitas, kegiatan, dan pekerjaan yang harus segera dituntaskan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kemarin sudah rapat soal WFA ini, mengingat situasi di akhir tahun 2025 ini, banyak aktivitas dan kegiatan hingga pekerjaan yang harus dituntaskan oleh OPD-OPD, sehingga kita tidak ada WFA,” ungkap Herwan saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (23/12/2025) pukul 08.47 WIB.
Herwan menegaskan, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak menerapkan kebijakan WFA.
Seluruh ASN tetap masuk kerja seperti biasa dan diminta tidak mengambil libur saat Natal dan Tahun Baru.
“Semuanya (ASN, red) masuk kerja tak ada libur,” tutur Herwan.
Herwan menambahkan, apabila ada ASN yang libur saat Natal dan Tahun Baru 2026, hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada pelaksanaan pekerjaan.
Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kedisiplinan ASN lainnya, terlebih libur Natal dan Tahun Baru di Provinsi Bengkulu tidak seperti libur Idul Fitri.
Selain itu, arus mudik maupun aktivitas liburan ke luar daerah dinilai tidak terlalu padat.
| Fasilitas Canggih RSD Sungai Lemau, CT-Scan hingga Alat Jantung Diklaim Terbaik di Bengkulu |
|
|---|
| Bupati Bengkulu Tengah Perkenalkan Alat Canggih RSD Sungai Lemau, Klaim Terbaik di Bengkulu |
|
|---|
| Kejari Awasi Pengadaan Meja dan Kursi di Sejumlah Sekolah di Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Moncer! Ditreskrimsus Polda Bengkulu Raih Peringkat 1 Nasional Penanganan Tipidkor 2025 |
|
|---|
| 4.000 Siswa Bengkulu Terima PIP Rp3,2 Miliar, Data Penerima Harus Sesuai Dapodik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pj-Sekda-Provinsi-Bengkulu-Herwan-Antoni-soal-WFA-29-31-Desember-2025.jpg)