Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bengkulu

Konflik Lahan di Bengkulu Tengah, Warga Datangi DPRD-Tolak Perpanjangan HGU PT Bio

Puluhan warga Desa Air Napal dan Desa Genting Kabupaten Bengkulu Tengah mendatangi kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (12/1/2026).

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
HEARING DPRD - Puluhan warga Bengkulu Tengah saat hearing bersama DPRD Provinsi Bengkulu di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (12/1/2026). Warga tuntut PT BIO Teknologi kembalikan lahan hingga tolak perpanjangan HGU. 

Ringkasan Berita:
  • Puluhan warga Desa Air Napal dan Desa Genting mendatangi kantor DPRD Provinsi Bengkulu
  • Akomaini mengatakan, HGU dari PT Bio Nusantara Teknologi Bengkulu sudah habis per 31 Desember 2025
  • PT BIO mengklaim lahan seluas lebih kurang 600 hektar di Desa Air Napal masih milik PT BIO

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Puluhan warga dari Desa Air Napal dan Desa Genting Kabupaten Bengkulu Tengah mendatangi kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (12/1/2026).

Warga melakukan hearing bersama anggota DPRD Provinsi Bengkulu di ruang rapat.

Hadir juga dalam hearing, BPN Bengkulu Tengah dan Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain.

Kepala Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, Akomaini mengatakan, HGU dari PT Bio Nusantara Teknologi Bengkulu sudah habis per tanggal 31 Desember 2025.

Namun, pihak PT BIO selalu mengklaim lahan seluas lebih kurang 600 hektar di Desa Air Napal ini milik PT BIO.

“Banyak sekali permasalahan yang kita tuntut, salah satunya lahan yang tumpang tindih,” ungkap Akomaini saat diwawancara wartawan di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (12/1/2026) pukul 11.35 WIB.

Akomaini menjelaskan, masyarakat menuntut hak mereka yakni 20 persen perkebunan plasma, jika memang nanti diperpanjang.

Di sisi lain, masyarakat menolak perpanjangan HGU tersebut, lanjut Akomaini, karena tidak ada keadilan bagi mereka dan hal itu mengancam ruang hidup sekitar 1.000 jiwa warga Desa Air Napal

“Lahan dari desa kami sisanya tinggal 300 hektare. Jurang, sungai hingga makan tinggal di situ semua, jadi 5-10 tahun lagi di mana tempat masyarakat. Kami minta lahan itu dikembalikan lebih kurang 600 hektare,” tutur Akomaini.

Sementara itu, General Manager PT Bio Teknologi Heru Wiratmana menerangkan, pihaknya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 0042 yang diterbitkan secara resmi oleh negara. 

HGU ini menjadi dasar utama operasional perusahaan di sektor perkebunan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Bahwa PT Bio Teknologi adalah perusahaan yang legal. HGU kami dikeluarkan negara dan seluruh prosesnya mengikuti aturan hukum yang berlaku,” kata Heru saat dikonfirmasi.

Heru menjelaskan, dalam sistem agraria nasional, HGU memiliki jangka waktu panjang. 

Untuk PT Bio Teknologi, HGU diberikan dengan skema total 90 tahun, yang terdiri dari tahap awal selama 35 tahun.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved