Berita Bengkulu
4.367 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Teken Kontrak Kerja, Berikut Jadwal dan Aturannya
Sebanyak 4.367 PPPK Paruh Waktu di Pemprov Bengkulu resmi memasuki tahap pengikatan kerja, berikut jadwal dan aturannya.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Ringkasan Berita:
- 4.367 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemprov Bengkulu teken perjanjian kerja
- BKD Provinsi Bengkulu membagi penandatanganan kontrak berdasarkan formasi dan lokasi
- Sri Hartika mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu untuk mengikuti akun media sosial resmi pimpinan daerah
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 4.367 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi bekerja.
Ribuan eks tenaga honorer yang kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani perjanjian kerja sebagai dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, menjelaskan proses penandatanganan kontrak dilakukan secara bertahap. Mengingat jumlah PPPK Paruh Waktu cukup banyak.
“Penandatanganan perjanjian kerja sudah dimulai sejak Senin, tanggal 12 Januari, dilanjutkan pada 13 dan 14 Januari. Karena jumlahnya mencapai 4.367 orang, maka jadwal kita bagi dalam beberapa sesi,” ungkap Sri Hartika ditemui di kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (13/1/2026) pukul 11.45 WIB.
Jadwal dan Lokasi Penandatanganan
BKD Provinsi Bengkulu membagi penandatanganan kontrak berdasarkan formasi dan lokasi sebagai berikut:
• Formasi Teknis: Dilaksanakan pada 12–14 Januari 2026 dalam enam sesi, bertempat di Gedung Serbaguna Kompleks Kantor Gubernur Bengkulu.
• Formasi Guru: Dijadwalkan pada 19–21 Januari 2026, bertempat di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.
Dilarang Pindah Penempatan
Dalam perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu, terdapat ketentuan tegas terkait lokasi penugasan. Sri Hartika menegaskan, para PPPK Paruh Waktu wajib tetap bekerja di unit kerja asal saat masih berstatus tenaga non-ASN.
“Ketika SK PPPK Paruh Waktu sudah diterima, mereka tetap bekerja di tempat semula. Tidak diperbolehkan pindah ke unit kerja lain tanpa dasar kebijakan resmi,” tutur Sri.
Namun demikian, BKD membuka peluang pengecualian apabila terdapat kebijakan pimpinan atau penugasan khusus yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Misalnya penugasan dalam Tim Unit Reaksi Cepat (URC) atau penugasan khusus membantu masyarakat, seperti di rumah sakit untuk memperlancar layanan BPJS Kesehatan. Itu dimungkinkan, selama ada perintah resmi dari pimpinan,” jelas Sri.
Wajib Aktif di Media Sosial
| Rutan Manna Gelar Simulasi Kebakaran, Pegawai Dilatih Evakuasi dan Penggunaan APAR |
|
|---|
| 136 Paket Bantuan Atensi Mulai Disalurkan Dinsos Bengkulu Selatan, Tahap Awal Sasar 5 Kecamatan |
|
|---|
| Pendidikan dan Kesehatan di Kota Bengkulu Alami Deflasi pada Mei 2026 |
|
|---|
| Camat Seginim Ngamuk di SMPN 1 Bengkulu Selatan, Dikbud Sebut Error Sistem Tidak Rugikan Siswa |
|
|---|
| Stok Berlimpah, Harga Cabai di Bengkulu Tengah Turun hingga Rp 45 Ribu per Kilogram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pangajuan-NIP-PPPK-Paruh-Waktu-Bengkulu-tunggu-pertek-BKN.jpg)