Selasa, 5 Mei 2026

Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu

Tok! Vonis Lengkap 7 Terdakwa Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (28/1/2026) terdakwa korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu dijatuhi hukuman berbeda.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI - Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (28/1/2026). Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (28/1/2026) masing-masing terdakwa korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu dijatuhi hukuman berbeda. 
Ringkasan Berita:
  • Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (28/1/2026) masing-masing terdakwa korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu dijatuhi hukuman berbeda.
  • Para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.
  • Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga divonis pidana penjara selama 4 tahun.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu akhirnya mengetok palu vonis terhadap tujuh terdakwa dalam perkara korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (28/1/2026) masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman berbeda.

Majelis hakim yang diketuai Paisol membacakan vonis terhadap para terdakwa dalam kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam persidangan, majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.

Vonis Mantan Sekwan DPRD Bengkulu

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, divonis pidana penjara selama 4 tahun.

Selain itu, Erlangga juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair 3 bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

KORUPSI-Kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu memasuki babak penting setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa, Selasa (6/1/2026). 
KORUPSI- Terdakwa kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.  (BetaMisutra/TribunBengkulu.com)

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa.

Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu yang sebelumnya menuntut Erlangga dengan pidana penjara selama 6 tahun serta uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

Vonis Mantan Bendahara Setwan

Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar, juga dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun.

Selain pidana penjara, Dahyar dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair 3 bulan penjara.

Ia juga diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.

Baca juga: Gubernur Helmi Hasan Respons 4 Warga Bengkulu di Kamboja: Kita Tidak Mau Bertentangan dengan Hukum

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa.

Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Bengkulu yang sebelumnya menuntut Dahyar dengan pidana penjara selama 6 tahun serta uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.

"Para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu," ungkap Ketua Majelis Hakim Paisol, Rabu (28/1/2026).

Vonis Lima Terdakwa Lainnya

Sementara itu, lima terdakwa lainnya juga dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Mantan Kepala Sub Bagian Umum, Rizan Putra, divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.

Selain itu, Rizan Putra diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp85 juta yang telah dibayarkan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

Pembantu bendahara, Ade Yanto, divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.

Ade Yanto diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp85 juta yang telah dibayarkan melalui JPU Kejati Bengkulu.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas, Rozi Marza, divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Rozi Marza juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.

Ia diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp171 juta yang telah dibayarkan melalui JPU Kejati Bengkulu.

Staf PPTK, Lia Fita Sari, divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.

Lia Fita Sari diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp85 juta yang telah dibayarkan melalui JPU Kejati Bengkulu.

Pembantu bendahara, Relly Pribadi, divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.

Relly Pribadi diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp85 juta yang telah dibayarkan melalui JPU Kejati Bengkulu.

Vonis terhadap kelima terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 2 tahun serta pidana uang pengganti dengan jumlah bervariasi sesuai besaran uang yang dinikmati masing-masing terdakwa.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved