Senin, 20 April 2026

Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu

Sidang Pledoi Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu: 3 Terdakwa Minta Dibebaskan, 2 Kembalikan Uang

Sidang Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Masuk Pledoi, Dua Terdakwa Kembalikan Uang Negara

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
SIDANG PLEDOI - Sidang lanjutan perkara korupsi di sekretariat DPRD Bengkulu kembali digelar di Aula Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/1/2026). Tiga terdakwa minta putusan bebas, 2 terdakwa mengembalikan uang negara. 

Ringkasan Berita:
  1. Sidang korupsi perjalanan dinas DPRD Bengkulu digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/1/2026).
  2. Ketua Majelis Hakim Paisol memimpin sidang dan agenda hari ini adalah pembacaan pledoi dari tujuh terdakwa.
  3. Perkara melibatkan aparatur Sekretariat DPRD Bengkulu, dengan kerugian negara mencapai Rp5,9 miliar.
  4. Tiga terdakwa minta putusan bebas
  5. Dua terdakwa mengembalikan uang negara masing-masing Rp25 juta dan Rp16 juta.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang lanjutan perkara korupsi di sekretariat DPRD Bengkulu kembali digelar di Aula Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/1/2026).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol memasuki agenda penting, yakni pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret sejumlah aparatur di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.

Dalam kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bengkulu ini, jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh terdakwa yang sebelumnya telah didakwa melakukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas.

Berdasarkan dakwaan, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,9 miliar.

Kerugian itu berasal dari perjalanan dinas fiktif, kelebihan pembayaran, hingga pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya.

Menariknya, pada sidang kali ini terungkap bahwa dua dari tujuh terdakwa telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara.

Fakta ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim di hadapan persidangan, dan pengembalian tersebut dinilai sebagai itikad baik.

Meskipun demikian, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bengkulu.

Salah satu terdakwa yang telah mengembalikan uang adalah Lia Fita Sari, staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Lia tercatat telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp25 juta ke kas negara, dan majelis hakim menyatakan kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepadanya telah lunas.

Selain Lia, terdakwa lainnya, Rozi Marza, yang berperan sebagai PPTK perjalanan dinas, juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp16 juta.

Pengembalian ini menjadi catatan tersendiri dalam persidangan, mengingat masih ada terdakwa lain yang belum mengembalikan kerugian negara.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved