Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu
Sidang Pledoi Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu: 3 Terdakwa Minta Dibebaskan, 2 Kembalikan Uang
Sidang Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Masuk Pledoi, Dua Terdakwa Kembalikan Uang Negara
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Sidang korupsi perjalanan dinas DPRD Bengkulu digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/1/2026).
- Ketua Majelis Hakim Paisol memimpin sidang dan agenda hari ini adalah pembacaan pledoi dari tujuh terdakwa.
- Perkara melibatkan aparatur Sekretariat DPRD Bengkulu, dengan kerugian negara mencapai Rp5,9 miliar.
- Tiga terdakwa minta putusan bebas
- Dua terdakwa mengembalikan uang negara masing-masing Rp25 juta dan Rp16 juta.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang lanjutan perkara korupsi di sekretariat DPRD Bengkulu kembali digelar di Aula Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/1/2026).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol memasuki agenda penting, yakni pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret sejumlah aparatur di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.
Dalam kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bengkulu ini, jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh terdakwa yang sebelumnya telah didakwa melakukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas.
Berdasarkan dakwaan, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,9 miliar.
Kerugian itu berasal dari perjalanan dinas fiktif, kelebihan pembayaran, hingga pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya.
Menariknya, pada sidang kali ini terungkap bahwa dua dari tujuh terdakwa telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara.
Fakta ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim di hadapan persidangan, dan pengembalian tersebut dinilai sebagai itikad baik.
Meskipun demikian, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bengkulu.
Salah satu terdakwa yang telah mengembalikan uang adalah Lia Fita Sari, staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Lia tercatat telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp25 juta ke kas negara, dan majelis hakim menyatakan kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepadanya telah lunas.
Selain Lia, terdakwa lainnya, Rozi Marza, yang berperan sebagai PPTK perjalanan dinas, juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp16 juta.
Pengembalian ini menjadi catatan tersendiri dalam persidangan, mengingat masih ada terdakwa lain yang belum mengembalikan kerugian negara.
Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu
Bengkulu
Multiangle
Pengadilan Negeri Bengkulu
DPRD Provinsi Bengkulu
| Ekspresi Lega 7 Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan |
|
|---|
| Tok! Vonis Lengkap 7 Terdakwa Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu |
|
|---|
| Kasus Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sidang Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Masuk Pledoi, 2 Terdakwa Kembalikan Uang Negara |
|
|---|
| Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu, 2 Terdakwa Kembalikan Uang Negara Rp200 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-pledoy-setwan-1312026.jpg)