Rabu, 13 Mei 2026

Berita Bengkulu

Perusahaan Tak Bayar THR 2026, Disnakertrans Bengkulu Minta Pekerja Laporkan ke Posko Pengaduan

Disnakertrans Bengkulu masih menunggu arahan dari kementerian soal THR Pekerja, perusahaan tetap diwajibkan membayar paling lambat H-7.

Tayang:
Canva/TribunBengkulu.com
PENCAIRAN THR - Ilustrasi foto uang yang diedit menggunakan Canva, soal pencairan THR 2026. Disnakertrans Bengkulu masih menunggu arahan dari kementerian soal THR Pekerja, perusahaan tetap diwajibkan membayar paling lambat H-7. 

Ringkasan Berita:
  • Jika ada perusahaan tak membayarkan THR pekerja, pihak nya nanti akan mendirikan posko untuk menerima pengaduan dari pekerja.
  • Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, dipastikan ada sanksi yang harus diterima perusahaan.
  • Pemerintah menegaskan, THR paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
 
 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tiga minggu menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H, banyak para pekerja menanti tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ia bekerja. 

Terkait THR ini, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Syarifudin saat dihubungi wartawan TribunBengkulu.com, Jumat (27/2/2026) mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan dan arahan dari Kementerian Ketenaga Kerjaan.

“THR masih menunggu peraturan dan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Syarifudin saat dihubungi wartawan TribunBengkulu.com melalui whatsapp di Bengkulu, Jumat (27/2/2026) pukul 11.49 WIB.

Syarifudin menjelaskan, untuk perusahaan yang ada di Bengkulu, wajib mebayarkan THR ke para pekerja.

Baca juga: 3.962 Guru di Bengkulu Sumringah, TPG Triwulan I Resmi Cair

Jika ada perusahaan tak membayarkan THR pekerja, pihak nya nanti akan mendirikan posko untuk menerima pengaduan dari pekerja.

“Setiap perusaahan diminta untuk membayarkan THR ke para pekerja. Kalau tak membayar THR pekerja silahkan ke Posko untuk melapor nanti akan didirikan,” jelas Syarifudin.

Tak ada aturan yang berubah 

Menteri Tenaga Kerja Yassierli memastikan tak ada aturan yang diubah untuk pembayaran THR.

Dikutip dari Antra, Perusahaan minimal H-7 sudah mengeluarkan pembayaran THR untuk karyawan.

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, dipastikan ada sanksi yang harus diterima perusahaan.

Pemerintah menegaskan, THR paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Artinya, skema yang berlaku masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” ujar Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Kewajiban untuk pembayaran THR sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved