Kamis, 7 Mei 2026

KPK di Rejang Lebong Bengkulu

Pasca OTT Bupati Rejang Lebong, Kemendagri Surati Gubernur Bengkulu Helmi Hasan

Masa jabatan pelaksana tugas tersebut berlangsung hingga terdapat kejelasan status hukum kepala daerah yang bersangkutan.

Tayang:
Tribunnews.com
KEMENDAGRI - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan bahwa Rakornas Tahun 2026 bertujuan memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah bersama unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya. OTT KPK Bupati Rejang Lebong, Kemendagri kirim radiogram ke Gubernur Bengkulu. Wabup diminta jalankan tugas sebagai Plt bupati kini. 

Ringkasan Berita:
  • Masa jabatan pelaksana tugas tersebut berlangsung hingga terdapat kejelasan status hukum kepala daerah yang bersangkutan.
  • Radiogram itu dikirim pada 11 Maret 2026 sebagai langkah administratif yang harus dilakukan pemerintah daerah menyusul kondisi kepala daerah yang sedang menjalani proses hukum.
  • Apabila kepala daerah berhalangan atau sedang menjalani masa tahanan, maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas atau Plt kepala daerah.

 


Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU -  Pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rejang Lebong, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan surat kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.

Surat tersebut berkaitan dengan langkah administratif yang perlu dilakukan pemerintah daerah menyusul penetapan bupati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fikri Thobari sebagaik tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.  

Dugaan suap itu sebagai permintaan uang pelicin atau fee proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga kuat digunakan untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang perayaan Idul Fitri.

Terkait hal itu, Kemendagri sudah mengirimkan surat atau radiogram ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Radiogram itu dikirim pada 11 Maret 2026 sebagai langkah administratif yang harus dilakukan pemerintah daerah menyusul kondisi kepala daerah yang sedang menjalani proses hukum.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri  Benni Irwan menjelaskan, radiogram tersebut ditujukan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Radiogram itu ditujukan kepada Gubernur (Helmi Hasan, red) sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, berkenaan dengan penangkapan dan penahanan Bupati Rejang Lebong,” ungkap Benni Irwan saat dikonfirmasi TribunBengkulu melalui Whatsapp di Bengkulu, Jumat (13/3/2026) pukul 09.35 WIB.

Dalam radiogram tersebut terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KPK Bergerak Lagi, Tiga Tim Kembali Geledah Sejumlah Lokasi Terkait OTT Bupati Rejang Lebong

Ketentuan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 65 ayat (3) disebutkan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara tidak dapat melaksanakan tugasnya.

“Dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah yang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara tidak dapat melaksanakan tugas,” tutur Benni.

Selanjutnya, pada Pasal 66 ayat (1) disebutkan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

“Artinya, apabila kepala daerah berhalangan atau sedang menjalani masa tahanan, maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas atau Plt kepala daerah, dalam hal ini Wakil Bupatinya yang menjadi Plt,” jelas Benni.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved