WFH Sekali Sepekan
Pemerintah Kaji WFH 1 Hari, Pemprov Bengkulu Sudah Terapkan WFA 2 Hari
Pemprov Bengkulu menerapkan WFA dua hari bagi ASN untuk efisiensi anggaran, dengan potensi penghematan operasional mencapai 25 persen.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah pusat saat ini tengah melakukan kajian terkait penerapan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan sebagai langkah efisiensi energi dan pengurangan konsumsi BBM.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (19/3/2026) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelumnya telah menerapkan pola kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah efisiensi anggaran daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus menekan belanja operasional.
Menurut Herwan, saat ini ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu bekerja di kantor selama tiga hari, yakni Senin hingga Rabu, sementara dua hari lainnya, Kamis dan Jumat, menerapkan skema WFA.
“Kebijakan ini tentu mengikuti kebijakan nasional, khususnya terkait pola kerja ASN. Pemprov Bengkulu sudah lebih dulu menerapkan skema kerja ini sejak awal tahun,” ungkap Herwan Antoni saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (26/3/2026) pukul 12.15 WIB.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya efisiensi anggaran di tengah kondisi geopolitik global yang berdampak pada pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Herwan menuturkan bahwa Pemprov Bengkulu juga akan menyesuaikan kebijakan jika nantinya pemerintah pusat mengeluarkan aturan terbaru.
“Jika sifatnya kebijakan nasional, tentu kita akan mengikuti surat edaran dari pemerintah pusat,” ujar Herwan.
Selain itu, penerapan WFA juga mengacu pada surat edaran Kementerian PAN-RB, termasuk saat periode libur Lebaran.
“Kita mengacu pada surat edaran dari Kementerian PAN-RB yang memperbolehkan WFA, dan kebijakan ini kita manfaatkan,” jelas Herwan.
Herwan mengungkapkan bahwa skema WFA yang diterapkan sejak Januari 2026 sudah menunjukkan hasil positif dalam penghematan belanja operasional.
“Dari penerapan WFA dua hari ini, kita sudah melihat adanya penghematan biaya operasional. Saat ini penghematannya berkisar 20 hingga 25 persen,” kata Herwan.
Meski demikian, Pemprov Bengkulu akan terus melakukan evaluasi setiap bulan untuk melihat efektivitas kebijakan tersebut.
Ia mengatakan terdapat usulan agar skema WFA dilakukan secara penuh pada hari tertentu guna meningkatkan penghematan anggaran.
“Jika ingin penghematan lebih besar hingga sekitar 50 persen, ada usulan pola WFA penuh. Misalnya hanya sebagian pegawai yang masuk kantor pada hari tertentu,” papar Herwan.
Namun, Herwan menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap evaluasi untuk mencari pola terbaik tanpa mengganggu kinerja pemerintahan.
Sementara itu, untuk layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit dan pelayanan publik lainnya, pola kerja tetap berjalan normal tanpa skema WFA.
“Untuk pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, tetap bekerja seperti biasa dan tidak menggunakan pola WFA,” tutup Herwan.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
| Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat di Kaur, Pejabat Eselon II dan III Tetap Masuk Kantor |
|
|---|
| Hari Pertama WFH ASN Bengkulu, Parkiran Kantor Gubernur Lengang |
|
|---|
| WFH ASN Berlaku Tiap Jumat di Rejang Lebong, Kadis dan Kabid Tetap Ngantor |
|
|---|
| Efek WFA, Pemprov Bengkulu Pangkas Pengeluaran Listrik dan Air hingga Jutaan Rupiah |
|
|---|
| Bupati Rifai Tegaskan WFH ASN Bengkulu Selatan Ikuti Instruksi Pusat, Tak Berlaku untuk Semua OPD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Effisiensi-BBM-Pemprov-Bengkulu-sudah-lakukan-sejak-januri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.