Sabtu, 13 Juni 2026

Gaji ke 13

Berbeda-beda, Begini Cara Menghitung Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu

Gaji ke-13 PPPK paruh waktu di Bengkulu dibayarkan secara proporsional berdasarkan masa kerja hingga Mei 2026.

Tayang:
TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
PPPK PARUH WAKTU - Ribuan PPPK Paruh Waktu yang ikut pelantikan di halaman Masjid Raya Baitul Izzah, di Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu, Rabu (31/12/2025). PPPK paruh waktu Pemprov Bengkulu terima gaji ke-13. Nominalnya tak sama, dihitung berdasarkan masa kerja. 

Ringkasan Berita:
  1. Pemprov Bengkulu akan membayar gaji ke-13 PPPK paruh waktu mulai 15 Juni 2026.
  2. Gaji ke-13 PPPK paruh waktu dibayarkan secara proporsional.
  3. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima gaji ke-13 sesuai lama masa kerja.
  4. PPPK yang belum bekerja satu bulan kalender sebelum Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
  5. BKAD Provinsi Bengkulu sedang menyelesaikan administrasi pencairan gaji ke-13 PPPK paruh waktu.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan merealisasikan pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Rencana pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu akan mulai dilakukan pada tanggal 15 Juni 2026.

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima PPPK paruh waktu Pemprov Bengkulu?

Dari penjelasan Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, saat dihubungi TribunBengkulu.com pada Sabtu (13/6/2026).

Tommy mengungkapkan untuk gaji ke-13 PPPK paruh waktu dibayarkan secara proporsional.

Hal itu mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan pemerintah pusat sehingga pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas dan seragam.

Menurut Tommy, penerima gaji ke-13 meliputi ASN, anggota DPRD, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Juknis yang sudah diterbitkan mengatur secara jelas terkait pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh ASN, termasuk anggota DPRD, PPPK, dan PPPK paruh waktu," ungkap Tommy saat dihubungi TribunBengkulu.com, Sabtu (13/6/2026).

Ia menjelaskan, secara umum mekanisme pembayaran gaji ke-13 tidak berbeda jauh dengan pembayaran gaji ke-14 atau tunjangan hari raya yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun.

Kelompok pegawai ini menerima gaji ke-13 secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani hingga Mei 2026.

Sesuai petunjuk teknis pemerintah, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima gaji ke-13 menggunakan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan yang diterima.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved