Selasa, 21 April 2026

Berita Bengkulu Selatan

Dua Warga Pasar Manna Bengkulu Selatan Diringkus, Polisi Amankan 144 Paket Sabu

Dua warga Pasar Manna diringkus polisi, 144 paket sabu siap edar diamankan pada Minggu (19/4/2026) pukul 13.00 WIB.

|
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Dok Humas Polres Bengkulu Selatan
PAKET NARKOBA - Foto 144 paket narkoba yang diamankan. Dua warga Pasar Manna diringkus polisi, 144 paket sabu siap edar diamankan pada Minggu (19/4/2026) pukul 13.00 WIB. 

Ringkasan Berita:
  1. Dua pelaku DAP (29) dan MI (30) diringkus di Pasar Manna.
  2. Penangkapan dilakukan Minggu (19/4/2026) pukul 13.00 WIB.
  3. Polisi mengamankan 144 paket sabu seberat 28,55 gram.
  4. Barang bukti lain berupa HP, motor, dan STNK.
  5. Kasus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain.
 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DAP (29), warga Kelurahan Belakang Gedung, Kecamatan Pasar Manna, dan MI (30), warga Kelurahan Pasar Mulia, Kecamatan Pasar Manna, diringkus polisi.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Selatan melakukan penangkapan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, IPTU Erik Fahreza, bersama personel Satresnarkoba.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang kami terima dari masyarakat. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 144 paket sabu yang siap edar,” ujar IPTU Erik Fahreza.

Penangkapan di Depan Lesehan

Penangkapan dilakukan di depan Lesehan Pondok Tidar, Jalan Jenderal Sudirman, RT 02, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan DAP dan MI.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Barang Bukti 144 Paket Sabu

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 144 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 28,55 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo Y20s G warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion warna merah marun dengan nomor polisi BD 4894 BV, serta satu lembar STNK atas nama Melyani.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/11/IV/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES BKL SELATAN/POLDA BKL tertanggal 19 April 2026.

Rencana Tindak Lanjut

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved