Berita Bengkulu Selatan
Dua Warga Pasar Manna Bengkulu Selatan Diringkus, Polisi Amankan 144 Paket Sabu
Dua warga Pasar Manna diringkus polisi, 144 paket sabu siap edar diamankan pada Minggu (19/4/2026) pukul 13.00 WIB.
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Dua pelaku DAP (29) dan MI (30) diringkus di Pasar Manna.
- Penangkapan dilakukan Minggu (19/4/2026) pukul 13.00 WIB.
- Polisi mengamankan 144 paket sabu seberat 28,55 gram.
- Barang bukti lain berupa HP, motor, dan STNK.
- Kasus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DAP (29), warga Kelurahan Belakang Gedung, Kecamatan Pasar Manna, dan MI (30), warga Kelurahan Pasar Mulia, Kecamatan Pasar Manna, diringkus polisi.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Selatan melakukan penangkapan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, IPTU Erik Fahreza, bersama personel Satresnarkoba.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang kami terima dari masyarakat. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 144 paket sabu yang siap edar,” ujar IPTU Erik Fahreza.
Penangkapan di Depan Lesehan
Penangkapan dilakukan di depan Lesehan Pondok Tidar, Jalan Jenderal Sudirman, RT 02, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan DAP dan MI.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang Bukti 144 Paket Sabu
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 144 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 28,55 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo Y20s G warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion warna merah marun dengan nomor polisi BD 4894 BV, serta satu lembar STNK atas nama Melyani.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/11/IV/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES BKL SELATAN/POLDA BKL tertanggal 19 April 2026.
Rencana Tindak Lanjut
| Program Bedah Rumah 2026, 100 Unit di Bengkulu Selatan Lolos Verifikasi |
|
|---|
| DLHK Bengkulu Selatan Waspadai Ancaman Sawit di Kawasan Tahura |
|
|---|
| Seleksi CAT Paskibraka Bengkulu Selatan, 10 Peserta Gugur karena Tidak Hadir |
|
|---|
| Jembatan Antar Kabupaten Diperbaiki, Arus Lalin di Bengkulu Selatan Buka Tutup |
|
|---|
| Perbaikan Jembatan di Tanjung Aur Bengkulu Selatan, Warga Berharap Terbebas dari Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Polres-Bs-amankan-144-paket-narkoba.jpg)