Rabu, 6 Mei 2026

Berita Bengkulu Selatan

Program Pemutihan Pajak Bengkulu Selatan Berlaku hingga 31 Agustus 2026

Program pemutihan pajak di Bengkulu Selatan telah dimulai sejak 1 Mei 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
PEMUTIHAN PAJAK - Suasana kantor samsat Bengkulu Selatan, Selasa (5/5/2026). Program pemutihan pajak di Bengkulu Selatan telah dimulai sejak 1 Mei 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Program pemutihan pajak di Bengkulu Selatan telah dimulai sejak 1 Mei 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Dengan telah dibukanya program dari Gubernur ini, Samsat Bengkulu Selatan mengajak seluruh masyarakat Bengkulu Selatan untuk segera mengurus kendaraan yang pajaknya telah mati agar dapat diaktifkan kembali.

Kepala Samsat Bengkulu Selatan, Okti Akabri, mengungkapkan bahwa pemutihan pajak mulai efektif berjalan sejak Sabtu, 2 Mei 2026, karena pada Jumat, 1 Mei merupakan hari libur nasional.

Namun, pada hari pertama operasional, suasana di kantor Samsat masih terpantau normal dan belum terjadi peningkatan signifikan jumlah wajib pajak.

Sehingga, peningkatan kedatangan masyarakat mulai terlihat sejak Senin, 4 Mei hingga Selasa, 5 Mei 2026.

“Belum ramai hari Sabtu kemarin, mungkin masyarakat belum banyak mengetahui bahwa Samsat buka sampai hari Sabtu. Jadi hari Sabtu belum menunjukkan antusias masyarakat yang signifikan untuk pemutihan pajak,” ujar Okti saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (5/5/2026).

Diperkirakan Ratusan Masyarakat Telah Lakukan Pemutihan Pajak

Lanjut Okti, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemisahan data khusus antara wajib pajak reguler dan peserta pemutihan, karena seluruh pelayanan tetap berjalan seperti biasa.

“Kalau jumlah kendaraan atau wajib pajak yang sudah datang ke sini sudah ada ratusan. Jadi baik hari biasa maupun pemutihan ini sudah menunjukkan adanya peningkatan antusias masyarakat dalam membayar pajak,” ungkap Okti.

Minta Masyarakat Gunakan Kesempatan Pemutihan Ini

Ditambahkan Okti, ia mengajak seluruh masyarakat Bengkulu Selatan agar tidak menyia-nyiakan program pemutihan pajak yang diberikan oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Program ini dinilai sangat membantu masyarakat untuk mengaktifkan kembali pajak kendaraan yang telah mati.

“Saran saya kepada masyarakat, sebelum membayar pajak tolong dicek kembali tanggal dan bulan jatuh tempo kendaraan tersebut,” ujarnya.

Hal ini disampaikan karena jika jatuh tempo kendaraan berada pada bulan November, sebaiknya pembayaran dilakukan pada bulan Agustus. Pasalnya, Samsat telah melayani pembayaran hingga tiga bulan sebelum jatuh tempo.

“Harapan saya, masyarakat memanfaatkan program dari Pak Gubernur Helmi Hasan ini untuk lebih taat membayar pajak dan rutin mengecek jatuh tempo pajak kendaraan,” tegas Okti.

Samsat Libatkan Pihak Terkait

Okti juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan pemutihan pajak, Samsat tidak bekerja sendiri. Pihaknya turut melibatkan sejumlah instansi terkait seperti kepolisian, Jasa Raharja, dan Bank Bengkulu.

“Harapan kami, apapun kendala dari masyarakat nantinya dapat ditanggulangi dengan baik. Kami juga berharap kebijakan ini dapat membantu dan meringankan beban masyarakat Bengkulu Selatan,” tutup Okti.

Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat sebagai peluang untuk kembali tertib administrasi kendaraan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved