Penganiayaan di Bengkulu Selatan

Pelaku Pembacokan Tebat Gelumpai di Bengkulu Selatan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas kasus pembacokan remaja di Tebat Gelumpai telah lengkap tahap P19. Pelaku Ro (18) segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
RO PELAKU PEMBACOKAN - Ro pelaku pembacokan di Tebat Gelumpai Bengkulu Selatan pada Rabu 17 September 2025. Berkas kasus pembacokan remaja di Tebat Gelumpai telah lengkap tahap P19. Pelaku Ro (18) segera dilimpahkan ke kejaksaan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Proses hukum kasus pembacokan remaja di Tebat Gelumpai, Bengkulu Selatan, memasuki babak baru.

Penyidik Polres Bengkulu Selatan telah melengkapi seluruh berkas tahap P19 dan bersiap melimpahkan perkara pelaku berinisial Ro (18) ke Kejaksaan untuk ditetapkan sebagai berkas P21.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu M Akhyar, SH MH melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Rizal Harjono, SH MH, mengungkapkan bahwa seluruh tahapan P19 telah dilengkapi.

Berkas perkara sudah disertai dengan petunjuk serta barang bukti kejadian.

“Hari ini pada Kamis 2 Oktober 2025 berkas P19 sudah dilengkapi. Sehingga tahapan selanjutnya akan dilakukan penerimaan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi berkas P21,” ujar Rizal kepada TribunBengkulu.com, Kamis (2/10/2025).

Rizal menjelaskan, hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21, pelaku Ro masih menjadi tahanan Polres Bengkulu Selatan.

“Jadi selama berkas belum P21 maka pelaku masih menjadi tahanan polres, apabila sudah pelimpahan ke JPU maka nantinya pelaku menjadi tahanan jaksa dan akan di tahan di Rutan Kelas IIB Manna,” ungkap Rizal.

Sebagai informasi, Ro merupakan pelaku pembacokan di Tebat Gelumpai.

Akibat peristiwa tersebut, korban bernama Habib Trisnanda (18), warga Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna, mengalami luka bacok di bagian tangan dan kaki.

Kejadian bermula saat motor yang dikendarai pacar pelaku tidak sengaja menabrak korban.

Korban kemudian membentak pacar pelaku, sehingga terjadi adu mulut atau cekcok.

Tidak terima pacarnya dibentak, pelaku kemudian membacok korban menggunakan pisau sepanjang 20 sentimeter.

Pelaku mengaku membawa sajak tersebut karena hendak memancing bersama pacarnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa perbuatan yang mengakibatkan luka berat dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved