Senin, 8 Juni 2026

Berita Bengkulu Tengah

Cari Solusi Terbaik, Pemkab Bengkulu Tengah, DPRD dan Polres Bahas Polemik PT RAA

Pemkab Bengkulu Tengah bersama DPRD, perwakilan masyarakat, hingga aparat kepolisian kini mulai menyiapkan langkah penyelesaian terbaik.

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com
RAPAT TERBATAS - Kapolres Bengkulu Tengah, Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Wakil Bupati Bengkulu Tengah dan Kasat Intelkam Polres saat menggelar rapat terbatas, di Polres Bengkulu Tengah, Minggu (14/9/2025). Pemkab Bengkulu Tengah bersama DPRD, perwakilan masyarakat, hingga aparat kepolisian kini mulai menyiapkan langkah penyelesaian terbaik. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Polemik perizinan PT Riau Agrindo Agung (RAA) terus berlanjut. Pemkab Bengkulu Tengah bersama DPRD, perwakilan masyarakat, hingga aparat kepolisian kini mulai menyiapkan langkah penyelesaian terbaik.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang Polres Bengkulu Tengah, Minggu (14/9/2025). 

Rapat tersebut dihadiri Kapolres Bengkulu Tengah, Ketua DPRD, Wakil Bupati, dan Kasat Intelkam Polres.

Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, menyampaikan, bahwa Kementerian Investasi/BKPM memiliki kewenangan menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang sebelumnya dikenal sebagai izin lokasi.

PKKPR ini menjadi dasar pengurusan izin lainnya, seperti Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Hak Guna Usaha (HGU).

"Dari hasil kedatangan kita ke Jakarta, BKPM mengakui telah menerbitkan lebih dari satu PKKPR untuk PT RAA, yakni pada 6 dan 7 Februari 2024," ujar Fepi saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).

Karena itu, kementerian akan melakukan verifikasi seluruh dokumen yang telah diunggah perusahaan melalui sistem OSS. Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu satu minggu.

Ditambahkan Fepi, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian juga akan memanggil PT RAA guna mendapatkan keterangan lengkap terkait perizinan dan kegiatan operasional perusahaan.

Dirjenbun meminta Pemkab Bengkulu Tengah menelaah laporan rutin PT RAA serta hasil pembinaan yang sudah dilakukan.

Selain itu, Kementerian Pertanian berencana mengundang rapat gabungan dengan melibatkan PT RAA, Pemda Bengkulu Utara, Pemda Bengkulu Tengah, DPRD, serta tim Dirjenbun untuk menentukan langkah tindak lanjut.

"Nanti kita minta, Pemkab Bengkulu Tengah juga akan segera menjadwalkan rapat Forkopimda untuk merumuskan langkah yang akan diambil bersama, sekaligus menerima masukan dari semua pihak," sampainya.

Fepi pun juga menegaskan bakal menelaah secara mendalam rekomendasi dari Kementerian Pertanian sebelum memberikan saran resmi ke Pemkab.

Tujuannya, agar penyelesaian polemik PT RAA bisa mengutamakan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan langkah preemtif selama masyarakat maupun PT RAA tidak melakukan pelanggaran hukum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved