Selasa, 9 Juni 2026

Resmi! Call Center Damkar Kabupaten Benteng, Lengkap dengan Lokasinya 

Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memiliki sejumlah pos pemadam kebakaran (Damkar) yang tersebar di berbagai kecamatan. 

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
DAMKAR BENTENG - Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memiliki sejumlah pos pemadam kebakaran (Damkar) yang tersebar di berbagai kecamatan, Sabtu (6/12/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memiliki sejumlah pos pemadam kebakaran (Damkar) yang tersebar di berbagai kecamatan. 

Keberadaan pos Damkar ini bertujuan memastikan penanganan cepat saat terjadi musibah kebakaran maupun keadaan darurat lain yang membutuhkan bantuan penyelamatan.

Agar masyarakat bisa segera menghubungi petugas ketika dibutuhkan, berikut daftar call center Damkar Kabupaten Benteng, mulai dari Nakau hingga Semidang Lagan. 

Nomor ini penting dicatat untuk mengantisipasi situasi darurat kapan saja.

Call Center Regu Kabupaten Benteng

  • Kontak Utama Damkar Benteng: 0736-1111-2222
  • Kontak Pos Nakau: 082279905015
  • Kontak Pos Pagar Jati: 081375019221
  • Kontak Pos Pondok Kelapa: 081321583802
  • Kontak Pos Taba Penanjung: 0822280990302
  • Kontak Pos Pematang 3: 085182906010
  • Kontak Semidang Lagan: 085182906054

Lokasi Damkar Kabupaten Benteng: Jl. Bengkulu - Kepahiang, Nakau, Kec. Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah

Sanksi Hukum bagi Pembuat Laporan Palsu kepada Damkar

Membuat laporan palsu kepada instansi darurat, termasuk Damkar, merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Tindakan ini dinilai merugikan negara, mengganggu pelayanan publik, dan membahayakan keselamatan masyarakat luas.

1. Pasal 220 KUHP

Seseorang yang dengan sengaja membuat laporan palsu kepada pejabat berwenang dapat dikenakan ancaman pidana:

Hukuman penjara hingga 1 (satu) tahun empat bulan.

Pasal ini mencakup laporan palsu yang menyesatkan atau memaksa aparat melakukan tindakan berdasarkan informasi yang tidak benar.

2. Pasal 317 KUHP

Jika laporan palsu dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian bagi orang lain atau membuat seseorang menjadi tersangka secara tidak sah, pelaku dapat dikenakan sanksi berupa:

Pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved