Minggu, 19 April 2026

Berita Bengkulu Utara

Wabup Bengkulu Utara Ultimatum OPD Segera Benahi Penataan Aset

Wakil Bupati Bengkulu Utara Sumarno minta seluruh OPD untuk membenahi terkait penataan aset bergerak dan tidak bergerak di Kabupaten Bengkulu Utara.

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
BENAHI PENATAAN ASET - Wakil Bupati Bengkulu Utara Sumarno saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Kamis (18/9/2025). Wakil Bupati Bengkulu Utara Sumarno minta seluruh OPD untuk membenahi terkait penataan aset bergerak dan tidak bergerak di Kabupaten Bengkulu Utara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
 
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Wakil Bupati Bengkulu Utara Sumarno minta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membenahi terkait penataan aset bergerak dan tidak bergerak milik Pemkab Bengkulu Utara

Pasalnya, saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara resmi meluncurkan OPTAKADA (Optimalisasi Tata Kelola Aset Daerah) melalui Sistem Informasi Manajemen Daerah Barang Milik Daerah (SIMDA BMD) online. 

Sehingga, setiap pengurus barang SKPD dapat melakukan input data aset dari mana saja, kapan saja dan tentunya tidak mengeluarkan anggaran untuk dating ke kantor BKAD. 

Selain itu, sistem tersebut bertujuan untuk menjadikan lebih cepat, efektif, efisien dengan tetap berpedoman ketentuan peraturan perundangan dan menuntaskan berbagai permasalahan penataan aset daerah. 

"Jadi data harus jelas tertata dan tertib sehingga tidak ada tumpang tindih dan tidak semeraut," ucap Sumarno, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: Kejari Bengkulu Utara Upayakan Pengembalian Kerugian Negara Rp5,2 M Kasus SPPD Fiktif

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Instruksi Bupati Bengkulu Utara tentang Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan implementasi proyek perubahan dalam Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat II tahun 2025 yang tengah diikutinya. 

Sumarno menegaskan kepada seluruh OPD di Bengkulu Utara untuk segera mengurus persoalan terkait aset daerah. 

"Jadi harap dibenahi barang bergerak dan tidak bergerak yang mungkin sudah tidak layak pakai. Segera diurus dokumennya secara resmi cari sehingga dapat dimusnahkan," kata Sumarno. 

Hal tersebut dilakukan supaya tidak berdampak pada tagihan pajak yang harus dibayarkan. 

"Karena terkadang barangnya mungkin sudah tidak ada atau tidak layak pakai tapi tagihanya tetap berjalan dan utang pajak dapat meledak," pungkas Sumarno. 

Harapannya seluruh aset dapat digunakan secara optimal dan dokumen terkait aset daerah dapat tertata dengan baik.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved