Daftar Call Center Damkar dan Satpol PP Bengkulu Utara, Pos Kerkap hingga Ketahun
Berikut daftar nomor pos Pemadam Kebakaran Bengkulu Utara yang dapat dihubungi saat terjadi keadaan darurat:
TRIBUNBENGKULU.COM - Masyarakat kini tak perlu bingung saat membutuhkan layanan darurat.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menyediakan sejumlah pos jaga lengkap dengan call center yang dapat dihubungi 24 jam.
Layanan ini disiagakan untuk merespons cepat kejadian kebakaran, evakuasi hewan liar, penanganan bencana, hingga gangguan ketertiban umum di wilayah Bengkulu Utara, mulai dari Kecamatan Kerkap, Arga Makmur, hingga Ketahun.
Call Center Damkar Bengkulu Utara
Berikut daftar nomor pos Pemadam Kebakaran yang dapat dihubungi saat terjadi keadaan darurat:
- Call Center Halo Damkar: 0851 7735 4050
- Pos Damkar Kerkap: 0851 7735 4070
- Pos Damkar Tj Agung Palik: 0851 8526 7302
- Pos Damkar Padang Jaya: 0851 8526 7304
- Pos Damkar Putri Hijau: 0851 8526 7306
- Call Center Halo Damkar: 0851 735 4060
- Pos Damkar Arga Makmur: 0851 8526 7301
- Pos Damkar Giri Mulya: 0851 8526 7303
- Pos Damkar Lais: 0851 8526 7305
- Pos Damkar Ketahun: 0851 8526 7307
- Mako Damkar: 0851 8526 7300
Sanksi Hukum bagi Pembuat Laporan Palsu kepada Damkar
Membuat laporan palsu kepada instansi darurat, termasuk Damkar, merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Tindakan ini dinilai merugikan negara, mengganggu pelayanan publik, dan membahayakan keselamatan masyarakat luas.
1. Pasal 220 KUHP
Seseorang yang dengan sengaja membuat laporan palsu kepada pejabat berwenang dapat dikenakan ancaman pidana:
Hukuman penjara hingga 1 (satu) tahun empat bulan.
Pasal ini mencakup laporan palsu yang menyesatkan atau memaksa aparat melakukan tindakan berdasarkan informasi yang tidak benar.
2. Pasal 317 KUHP
Jika laporan palsu dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian bagi orang lain atau membuat seseorang menjadi tersangka secara tidak sah, pelaku dapat dikenakan sanksi berupa:
Pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun.
Pasal ini melindungi masyarakat dari fitnah serta laporan yang dibuat dengan unsur kesengajaan untuk mencelakakan pihak lain.
3. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE
Dalam konteks penyebaran informasi bohong melalui media elektronik, pelaku dapat dijerat dengan:
Pidana penjara hingga 6 (enam) tahun, dan
Denda hingga Rp 1 miliar.
Jika laporan palsu Damkar disebarkan melalui pesan singkat, media sosial, atau platform digital, pasal ini dapat diterapkan.
Call Center Damkar dan Satpol PP Bengkulu Utara
Call Center Damkar Bengkulu Utara
Call Center Satpol PP Bengkulu Utara
Dinas Pemadam Kebakaran
| Rumah Warga Sidorejo Curup Bengkulu Nyaris Ludes Terbakar, Muncul Api dari Mesin Cuci |
|
|---|
| Simpan! Ini Call Center Damkar Kabupaten Kaur, Siap Layani 24 Jam |
|
|---|
| Catat! Call Center DAMKAR dan SATPOL PP Kabupaten Seluma, Lengkap Lokasinya |
|
|---|
| CATAT! Call Center Damkar Bengkulu Selatan, Lengkap Daftar Nomor Penting, Ada Polres-Rumah Sakit |
|
|---|
| Penyebab Kebakaran Glodok Plaza yang Diwarnai Teriakan Minta Tolong, 11 Jam Berlalu Belum Padam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Daftar-Call-Center-Damkar-dan-Satpol-PP-Bengkulu-Utara-Pos-Kerkap-hingga-Ketahun.jpg)