Rabu, 17 Juni 2026

Daftar Call Center Damkar dan Satpol PP Bengkulu Utara, Pos Kerkap hingga Ketahun 

Berikut daftar nomor pos Pemadam Kebakaran Bengkulu Utara yang dapat dihubungi saat terjadi keadaan darurat:

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Instagram/@bengkuluutaraterkini
DAMKAR BENGKULU UTARA - Foto call center Damkar Kabupaten Bengkulu Utara yang siap melayani selama 24 jam. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Masyarakat kini tak perlu bingung saat membutuhkan layanan darurat. 

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menyediakan sejumlah pos jaga lengkap dengan call center yang dapat dihubungi 24 jam.

Layanan ini disiagakan untuk merespons cepat kejadian kebakaran, evakuasi hewan liar, penanganan bencana, hingga gangguan ketertiban umum di wilayah Bengkulu Utara, mulai dari Kecamatan Kerkap, Arga Makmur, hingga Ketahun.

Call Center Damkar Bengkulu Utara

Berikut daftar nomor pos Pemadam Kebakaran yang dapat dihubungi saat terjadi keadaan darurat:

  • Call Center Halo Damkar: 0851 7735 4050
  • Pos Damkar Kerkap: 0851 7735 4070
  • Pos Damkar Tj Agung Palik: 0851 8526 7302
  • Pos Damkar Padang Jaya: 0851 8526 7304
  • Pos Damkar Putri Hijau: 0851 8526 7306
  • Call Center Halo Damkar: 0851 735 4060
  • Pos Damkar Arga Makmur: 0851 8526 7301
  • Pos Damkar Giri Mulya: 0851 8526 7303
  • Pos Damkar Lais: 0851 8526 7305
  • Pos Damkar Ketahun: 0851 8526 7307
  • Mako Damkar: 0851 8526 7300 

Sanksi Hukum bagi Pembuat Laporan Palsu kepada Damkar

Membuat laporan palsu kepada instansi darurat, termasuk Damkar, merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Tindakan ini dinilai merugikan negara, mengganggu pelayanan publik, dan membahayakan keselamatan masyarakat luas.

1. Pasal 220 KUHP

Seseorang yang dengan sengaja membuat laporan palsu kepada pejabat berwenang dapat dikenakan ancaman pidana:

Hukuman penjara hingga 1 (satu) tahun empat bulan.

Pasal ini mencakup laporan palsu yang menyesatkan atau memaksa aparat melakukan tindakan berdasarkan informasi yang tidak benar.

2. Pasal 317 KUHP

Jika laporan palsu dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian bagi orang lain atau membuat seseorang menjadi tersangka secara tidak sah, pelaku dapat dikenakan sanksi berupa:

Pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun.

Pasal ini melindungi masyarakat dari fitnah serta laporan yang dibuat dengan unsur kesengajaan untuk mencelakakan pihak lain.

3. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE

Dalam konteks penyebaran informasi bohong melalui media elektronik, pelaku dapat dijerat dengan:

Pidana penjara hingga 6 (enam) tahun, dan

Denda hingga Rp 1 miliar.

Jika laporan palsu Damkar disebarkan melalui pesan singkat, media sosial, atau platform digital, pasal ini dapat diterapkan.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved