Larangan Impor Pakaian Bekas
Impor Baju Bekas Dilarang! Pedagang Thrifting di Pasar Panorama Bengkulu Resah
Larangan impor pakaian bekas yang kembali ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Larangan impor pakaian bekas yang kembali ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha thrifting lokal.
Kebijakan tersebut dinilai dapat mengancam kelangsungan bisnis pakaian bekas yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak pedagang di daerah, termasuk di Pasar Panorama Kota Bengkulu.
Iqbal, salah satu penjual pakaian bekas di Pasar Panorama mengaku, pendapatannya kini semakin tidak menentu.
Ia mengatakan, sejak isu larangan impor kembali mencuat, aktivitas jual beli di lapaknya semakin sepi.
"Kalau sekarang pembeli juga kurang sebenarnya. Memang krisis global juga pengaruh. Jadi kalau menurut saya, barang-barang ini seharusnya tidak apa-apa, masuk saja. Tidak ada juga kerugian," kata Iqbal saat ditemui di lapaknya, Selasa (28/10/2025).
Dalam kondisi normal ia biasanya mendapatkan penghasilan cukup untuk menutup biaya sewa toko dan modal usaha.
Baca juga: Mengenal Tren Thrifting yang Kini Impor Baju Bekas Dilarang Menkeu Purbaya
Namun, dalam beberapa bulan terakhir, omzetnya menurun drastis.
"Sekarang tidak tentu, kadang cukup saja, kadang ada lebihnya sedikit untuk sewa toko. Tapi kalau dibilang aman, ya belum juga," tambahnya.
Sebagian besar pakaian yang dijualnya didapatkan secara online dengan sistem pembelian perbal.
Namun, bukan untuk dijual kembali dalam bentuk bal, melainkan disortir dan dijual eceran kepada konsumen.
"Harganya macam-macam, mulai dari Rp5.000 sampai Rp100.000, tergantung kondisi dan merek. Kalau yang bagus dan brand besar bisa seratusan," imbuhnya.
Pantauan di lokasi, suasana sore di Pasar Panorama tampak lengang.
Hanya beberapa pengunjung yang terlihat menelusuri deretan lapak pakaian bekas.
Para pedagang mengaku pasrah sambil berharap pemerintah dapat mencari solusi yang tidak mematikan usaha kecil seperti mereka.
"Kalau dilarang total, bingung juga mau jualan apa lagi," ucap Iqbal lirih.
Menkeu Purbaya Sikat Mafia Impor Baju Bekas Ilegal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa semakin ngegas! pelaku Thrift tolak soal larangan impor ilegal.
Purbaya mengaku sedang bersih-bersih sektor tekstil, marak impor baju bekas ilegal yang ramai merebak menjadi budaya thrifting merugikan negara.
Langkah penegakan hukum termasuk penangkapan terhadap pelaku usaha impor ilegal akan dilakukan jika praktik tersebut terbukti merugikan industri tekstil nasional dan mengancam pendapatan negara.
Purbaya menegaskan, upaya ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat sistem fiskal dan tata niaga nasional yang lebih adil dan berkelanjutan.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan mentolerir pelaku yang menolak pembatasan barang impor utamanya baju bekas.
Dia pun berjanji akan menangkap pedagang baju bekas impor yang terbukti melanggar hukum.
"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan, kalau yang pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan Berarti kan dia pelakunya, clear malah," ujar Purbaya dikutip dari Tribunnews, Senin (27/10/2025).
"Malah untung saya, coba yang ini dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan," sambungnya.
Siapkan Sanksi
Sebelumnya, Purbaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku impor pakaian bekas ilegal.
Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat.
"Jadi nanti barangnya dimusnahkan orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di blacklist Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," kata Menkeu Purbaya.
Menurut Purbaya, praktik impor baju bekas secara ilegal dan dikemas padat dalam karung besar atau sering disebut balpres, selama ini jelas melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi.
"Kalau ilegal emang dilarang kan nggak tau siapa yang melegalkan. Kalau saya pikir sih ilegal harusnya dilarang Kecuali dia bisa legal dengan melalui jalur tertentu," jelas dia.
Menkeu Purbaya mengatakan, pemberian sanksi dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, yang selama ini dirugikan oleh maraknya penjualan pakaian bekas impor atau barang thrifting ilegal.
"Kan masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti di dapet. Kan mereka yang penting untung kan," tutur Purbaya.
Pelabuhan Diperketat
Purbaya menyebut dengan pengawasan ketat di pintu masuk pelabuhan, suplai barang impor ilegal akan semakin berkurang.
Hal ini diharapkan bisa menghidupkan kembali industri domestik yang selama ini kalah bersaing dengan produk impor murah.
"Harusnya sih pelan-pelan kan suplainya habis kan kalau suplainya dicekik kan pasti akan beralih ke barang-barang lain. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti UMKM kita lah," tegas dia.
Selain itu, Purbaya menegaskan Bea Cukai menjadi garda utama pengawasan di pelabuhan.
Kementerian Keuangan juga akan terus memantau arus impor dan menindak tegas pihak-pihak yang kedapatan memasukkan barang secara ilegal.
"Nama-namanya saya udah punya sih, siapa yang tukang yang biasa tukang impor segala macam. Saya harapkan mereka mulai hentikan itu. Karena ke depan kita akan tindak, sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap ya nggak bisa kayak dulu lagi," kata Purbaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Thrifting-Pasar-Panorama.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.